Webinar Nasional Prodi Hukum ini merupakan agenda kegiatan prodi hukum di Tahun Akademik (TA) 2021/2022. Bertindak sebagai narasumber adalah Rhein Mahatma yang merupakan Co-Founder Vexanium dan Kolektibel Indonesia, M. Tanzil Multazam,M.Kn yang merupakan dosen Program Studi Hukum FBHIS Umsida. Kegiatan dilaksanakan menggunakan virtual zoom online dan Peserta yang hadir sebanyak 215 orang yang terdiri dari mahasiswa UMSIDA, mahasiswa PMM-DN, Dosen, dan Masyarakat UMUM.
Dalam Webinar Nasional, M. Tanzil Multazam selaku narasumber pertama membahas Tema “Blockchain dan Digitalisasi Notaris di Indonesia” , beliau menyampaikan bahwa Dunia kenotariatan di Indonesia Tengah mengalami problematika. Problematika-problematika tersebut diantaranya sebagai berikut :
• Non-Security (Easy to Forget), permasalahan yang terkait dengan penggugatan soal sertifikat tanah ganda.
• Non-Transparency, permasalahan yang terkait dengan jaringan mafia tanah.
• Non-Integrity, permasalahan yang terkait dengan penolakan pemberian salinan akta jual beli, notaris dipolisikan.
• Non-Immuntability, permasalahan yang terkait dengan dokumen yang hangus karena terbakarnya kantor notaris.
Dengan sistem Blockchain problematika yang terjadi dapat diminimalisir.
Kemudian pemateri kedua, bapak Rhein Mahatma membahas Tema “NFT : Resolusi apa yang dibawanya?”.
Dengan adanya Blockchain, bitcoin pengiriman dapat lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pengiriman pada umumnya. Blockchain merupakan sebuah inovasi yang mana dapat memberikan kontrol atau kepemilikan data kembali ke users, yang membuat user bisa menjadi owner.
Sifat Blockchain yang tidak ada di centralized system’ diantaranya meliputi transparansi (berupa data public yang terdapat KYC di atasnya di mana collectible merupakan layer centralized di atas Blockchain), open source, semua orang bisa jadi direktur serta terkait dengan permission less.
Saham, pada awal mulanya membeli dengan harga tinggi dimana terdapat banyak layer regulasi juga persyaratan terkait untuk penerbitannya. Banyak kewajiban setelah penerbitan yang terdapat batasan jumlah fundraising, ada investor protection, biasanya saham bersifat lokal untuk Primary market, tidak memiliki utilitas serta tidak bisa ditambang.
Token, melakukan invest di awal dalam hal ini tidak banyak. Bahkan dalam hal ini ada juga penerbit token yang anonim, serta tidak ada internet scale cap table, serta bisa memiliki utilitas yang bisa ditambang misal dengan hardware atau disimpan yang gunanya untuk mengamankan jaringan. Tidak ada auto reject atas/ bawah di exchange. Defi, dengan biaya yang sama para pengguna dapat semua proses yang lebih reliable dan juga hasil yang lebih besar dibanding vendor financial sekarang. Defi landing, pihak nasabah melakukan simpanan lalu dari services fee di risk assesor dan credit scoring berupa pinjaman bunga 16% + network fee Rp 10-20 ribu hingga masuk pada service fee 0,2% yang disalurkan ke governance protocol dengan bunga 14%. Sedangkan Cefi lending, pihak nasabah melakukan deposit simpanan dengan melakukan intermediasi di bank dimana pinjaman peminjam berupa bunga 11% yang mana dari bank diambil 20-40% lalu nasabah nya menerima bunga sebesar 4% nya. NFT dapat terjadi karena pencatatan di Blockchain yang sifatnya demokratis, tidak bisa dihapus, serta user bisa jadi owner. Untuk materi dari bapak rhein bisa d unduh di : https://zenodo.org/record/5746949#.Ya…
untuk materi bapak M. tanzil multazam, bisa d unduh di : https://zenodo.org/record/5746052#.Ya…
Untuk Rekaman Video dapat disimak d channel youtube : https://www.youtube.com/watch?v=PnzYFbaOMF4&t=3s