Transaksi Benda Virtual di Game Mobile Legend: Potensi Pelanggaran Hukum di Indonesia

Hukum.umsida.ac.id – Perkembangan teknologi yang semakin pesat turut mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah industri game online. Mobile Legend, sebagai salah satu game terpopuler di Indonesia, tidak hanya menjadi wadah hiburan bagi jutaan pengguna, namun juga membuka peluang munculnya transaksi jual beli benda virtual yang dikenal sebagai Real Money Trading (RMT).

Fenomena ini menjadi tren di kalangan pemain game online di mana mereka dapat memperjualbelikan item atau voucher di dalam game menggunakan uang nyata.

Meskipun terlihat seperti transaksi biasa, RMT memunculkan berbagai permasalahan dari sisi hukum, terutama di Indonesia. Tanzil Multazam, seorang dosen hukum dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), dalam penelitiannya yang berjudul “Perdagangan Benda Virtual di Indonesia: Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta” membahas lebih lanjut tentang implikasi hukum dari jual beli benda virtual di game Mobile Legend.

Fenomena Jual Beli Benda Virtual di Game Online

Transaksi RMT di game Mobile Legend melibatkan jual beli item atau voucher antar pemain yang dilakukan di luar mekanisme resmi yang disediakan oleh pihak pengembang. Hal ini menimbulkan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait dengan kepemilikan benda virtual dan hak cipta.

Menurut Tanzil Multazam, meskipun benda-benda virtual tersebut dapat digunakan di dalam permainan, dari sudut pandang hukum di Indonesia, benda tersebut tidak dianggap sebagai objek hukum yang sah untuk diperjualbelikan. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan setiap aktivitas transaksi yang dilakukan warganya, termasuk di dunia maya, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Game online seperti Mobile Legend menciptakan iklim baru, baik secara sosial maupun ekonomi, dengan mempertemukan pemain dari berbagai belahan dunia dalam satu platform. Namun, di balik kemajuan teknologi ini, munculnya transaksi benda virtual antar pengguna memicu pertanyaan tentang status hukum dari benda-benda tersebut.

Akibat Hukum Transaksi RMT di Mobile Legend

Salah satu permasalahan hukum yang muncul dari transaksi RMT adalah tidak terpenuhinya syarat-syarat sah suatu perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Tanzil Multazam, syarat pertama dan kedua dari sahnya suatu perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi dan adanya kecakapan untuk membuat perjanjian (syarat subjektif), seringkali tidak terpenuhi dalam transaksi benda virtual antar pengguna Mobile Legend.

Lebih lanjut, syarat ketiga dan keempat yang berkaitan dengan objek perjanjian, yaitu adanya suatu hal tertentu yang diperjanjikan serta adanya suatu sebab yang halal (syarat objektif), juga sering kali tidak terpenuhi. Dalam hal ini, benda virtual yang menjadi objek transaksi RMT dianggap tidak sah karena tidak diakui oleh hukum Indonesia sebagai benda yang memiliki nilai hukum.

Akibatnya, menurut Tanzil, transaksi jual beli benda virtual di Mobile Legend dapat dibatalkan atau dianggap batal demi hukum. Dengan kata lain, perjanjian antara para pihak yang melakukan transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Tidak hanya itu, karena tidak adanya perjanjian lisensi yang sah antara pengguna dan pengembang game, setiap transaksi yang dilakukan antar pemain dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai contoh, ketika seorang pemain menjual item atau voucher kepada pemain lain tanpa persetujuan dari pengembang game, transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengembang game memiliki hak eksklusif atas benda virtual yang ada di dalam platform mereka, dan segala bentuk perdagangan benda tersebut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Potensi Pelanggaran Hak Cipta

Lebih jauh lagi, dari sudut pandang hak cipta, benda virtual dalam game Mobile Legend juga dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Pengembang game, dalam hal ini Moonton sebagai pemilik hak cipta Mobile Legend, memiliki kendali penuh atas distribusi, penggunaan, dan transaksi benda virtual yang ada di dalam game. Setiap pemain yang memperjualbelikan benda virtual tanpa izin dari Moonton dianggap melanggar hak eksklusif pengembang tersebut.

Tanzil Multazam menegaskan bahwa perdagangan benda virtual antar pemain, yang terjadi di luar mekanisme resmi, merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Oleh karena itu, jual beli benda virtual di Mobile Legend harus dilakukan melalui platform resmi yang disediakan oleh pengembang untuk menghindari risiko pelanggaran hukum.

Fenomena transaksi RMT dalam game Mobile Legend menciptakan tantangan baru bagi dunia hukum di Indonesia. Di satu sisi, kemajuan teknologi telah mempermudah masyarakat untuk berinteraksi dan melakukan transaksi benda virtual di dunia maya. Namun di sisi lain, regulasi hukum terkait benda virtual dan hak cipta masih belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tersebut.

Penelitian Tanzil Multazam menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum yang lebih mendalam terkait dengan transaksi benda virtual di Indonesia. Bagi para pemain game, memahami batasan hukum dalam transaksi RMT sangatlah penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Siapkan Mahasiswa Lulus Alternatif Skripsi, Prodi Hukum UMSIDA Selenggarakan Workshop Metode Penelitian Hukum “Pemanfaatan Teknologi di Era Society 5.0”
February 27, 2025By
Penguatan Hukum Acara dalam Persiapan Praktik Peradilan Semu
February 22, 2025By
KOLABORASI EPIK! UMSIDA Wujudkan BUM Desa Prasung Unggul dan Berkelanjutan Melalui Sertifikasi Badan Hukum dari Kemendes
February 18, 2025By
Penguatan Peran Aslab Hukum dalam Pengembangan Diri
February 14, 2025By
Sinergi UMSIDA dan BUMDes Tanjek Wagir Hasilkan Sertifikasi Legalitas dari Kemenkumham, BUMDes Tanjek Wagir Siap Berdaya Saing
February 5, 2025By
Mahasiswa Universitas Sultan Zainal Abidin Malaysia Kunjungi Prodi Hukum UMSIDA Belajar Sistem Hukum Indonesia Melalui Simulasi Sidang
January 17, 2025By
FBHIS International Guest Lecture 2025
January 13, 2025By
Dokumentasi MoU dan MoA
KERJASAMA UMSIDA & IBTL TIMOR LESTE
January 9, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By