Sinergi UMSIDA dan BUMDes Tanjek Wagir Hasilkan Sertifikasi Legalitas dari Kemenkumham, BUMDes Tanjek Wagir Siap Berdaya Saing

hukum.umsida.ac.id-

Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Tanjek Wagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, saat ini telah siap bersaing setelah resmi mendapatkan sertifikasi legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal ini terjadi sebagai bentuk realisasi  projek dari Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), yaitu projek 1001 Legalisai BUMDesa di Sidoarjo dan sekitarnya. Selain itu, adanya peran aktif dari mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Program Studi Hukum UMSIDA yang membantu mendampingi proses perizinan dari awal sampai sukses memperoleh sertifikat tersebut.

Pada hari Kamis 30 Januari 2025, Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo melaksanakan acara serah terima sertifikat legalitas yang bertempatan di Kantor Desa Tanjek Wagir. Acara ini dihadari oleh Kepala Desa Tanjek Wagir, Bapak Moh. Amirul Fasikin, Dosen Pembimbing dari Prodi Hukum UMSIDA Bapak Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., para dosen Prodi Hukum UMSIDA, perangkat desa, pengurus BUMDes Tanjek Wagir, serta mahasiswa KKN Prodi Hukum UMSIDA.

Dalam acara tersebut, Kepala Desa Tanjek Wagir, Bapak Moh. Amirul Fasikin, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bimbingan yang telah dilakukan oleh mahasiswa UMSIDA, menurut bapak Fasikin, proses legalisasi ini memiliki banyak tantangan, dan kehadiran dari mahasiswa UMSIDA telah banyak membantu dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang tersebut.

Di lain sisi, Bapak Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pendampingan lega;itas bagi BUMDesa merupakan salah satu projek unggulan dari Prodi Hukum UMSIDA. “Kami ingin berkontribusi secara nyata kepada masyarakat, salah satunya dengan mendukung proses legalitas bagi BUMDes, terutama di wilayah Sidoarjo. Harapan kami, dengan adanya legalitas ini, BUMDes Tanjek Wagir dapat berkembang lebih pesat dan membawa manfaat lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan adanya sertifikasi resmi ini, BUMDesa Tanjek Wagir sekarang memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan usahanya. Situasi ini membuka peluang besar bagi Desa Tanjek Wagir untuk memperoleh akses pendanaan, membangun kerja sama dengan mitra bisnis swasta, serta dapat mendirikan unit usaha baru yang lebih potensial. Dari keberhasilan ini kami berharap akan semakin banyak BUMDesa yang memiliki legalitas resmi, serta dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Desa.

Penulis : Risa

Bertita Terkini

Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda
April 5, 2026By
Cover berita
Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital
March 31, 2026By
cover
Hukum vs Moral di Era Digital: Apa Bedanya?
March 26, 2026By
cover
Rekomendasi Film dan Series Bertema Hukum untuk Gen Z
March 21, 2026By
cover
Reaksi Gen Z terhadap Kasus Hukum Viral: Efek dan Dampaknya
March 11, 2026By
cover
Fenomena Flexing: Dari Seru-Seruan hingga Bisa Menjadi Masalah Hukum
March 6, 2026By
cover
Legal Tips untuk Mahasiswa Baru: Hak dan Kewajiban yang Jarang Dibahas
March 1, 2026By
UU ITE dalam Kehidupan Sehari-hari: Apa Saja yang Bisa Bikin Kamu Kena Pasal? UU ITE dan Dunia Digital yang Kita Jalani
February 24, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By