Hukum.umsida.ac.id – Aktivitas tukang parkir liar yang memungut uang tanpa izin resmi dari pemerintah semakin marak di berbagai wilayah.
Mereka tidak hanya menggunakan area publik tanpa kewenangan, tetapi juga kerap melakukan pemaksaan terhadap pengguna kendaraan.
Meski kerap dianggap masalah sepele, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana.
Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan tukang parkir liar seringkali mengganggu kenyamanan warga.
Banyak di antara mereka memanfaatkan lokasi strategis seperti depan minimarket, area fasilitas umum, atau jalan milik pemerintah untuk menarik uang parkir secara tidak sah.
Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa memberikan karcis atau bukti retribusi resmi dari pemerintah daerah.
Baca juga: Viral Isu ODOL: Sopir Truk Terancam Penjara, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Parkir Liar Adalah Pelanggaran Hukum
Menurut ketentuan hukum di Indonesia, pengelolaan parkir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
Melalui Dinas Perhubungan, pemerintah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi.
Petugas inilah yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara itu, tukang parkir liar bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
Tidak ada perjanjian atau izin dari pemerintah, dan dana yang mereka tarik tidak masuk ke kas negara.
Akibatnya, mereka merugikan masyarakat dan pemerintah secara bersamaan.
Lebih dari itu, parkir liar juga mengganggu ketertiban umum.
Banyak kendaraan yang diparkir sembarangan karena diarahkan oleh tukang parkir liar ke tempat-tempat yang seharusnya tidak dijadikan lahan parkir.
Hal ini mempersempit akses jalan, membahayakan pejalan kaki, dan memicu kemacetan, terutama di wilayah padat penduduk dan pusat kota.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Secara hukum, aktivitas tukang parkir liar dapat dikenai sanksi pidana apabila terdapat unsur pemaksaan, pengancaman, atau pungutan yang tidak sah.
Dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disebutkan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pungutan liar yang dilakukan oleh tukang parkir tanpa izin juga dapat dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut merugikan keuangan negara dan merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya transparan.
Selain sanksi pidana, secara administratif, pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan berwenang untuk menindak langsung tukang parkir liar.
Penindakan bisa berupa penyitaan alat bantu, denda administratif, atau bahkan proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungli, yang mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah untuk menangani kasus pungutan liar, termasuk parkir ilegal.
Peran Hukum dan Masyarakat dalam Penanggulangan
Untuk mengatasi persoalan parkir liar secara menyeluruh, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Pemerintah daerah perlu memperluas sistem parkir resmi, termasuk penggunaan e-parking atau sistem parkir elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya.
Pengguna jalan tidak berkewajiban membayar parkir di tempat yang tidak resmi, terutama jika tidak ada tanda atau petugas sah.
Jika merasa tertekan atau dipaksa membayar oleh tukang parkir liar, warga dapat melaporkan ke Satpol PP, kepolisian, atau layanan pengaduan yang tersedia di tingkat kota dan kabupaten.
Edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar warga tidak terus menjadi korban praktik ilegal ini.
Melalui kegiatan sosialisasi hukum di kampus, sekolah, dan komunitas, kesadaran hukum masyarakat dapat dibentuk sejak dini.
Parkir liar bukan hanya permasalahan ketertiban, tetapi juga isu hukum yang serius.
Tindakan memungut biaya tanpa izin, apalagi disertai ancaman atau pemaksaan, dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, masyarakat harus berani menolak, dan pemerintah wajib bertindak tegas. Penegakan hukum yang adil dan menyeluruh akan menjadi kunci untuk mengakhiri praktik tukang parkir liar yang meresahkan.
Penulis : Hani Maulidia
Penyunting: Indah Nurul Ainiyah