Hukum.umsida.ac.id – Kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadilan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak masyarakat Indonesia yang disebut “buta hukum”, yakni tidak memahami hak maupun kewajiban dasar mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Rendahnya literasi hukum ini tidak bisa dilepaskan dari minimnya pendidikan hukum sejak dini.
Padahal, membentuk kesadaran hukum seharusnya dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, sehingga generasi muda tumbuh dengan bekal yang cukup untuk menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
Baca juga: Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE
Pendidikan Hukum yang Terabaikan
Salah satu persoalan mendasar adalah absennya pendidikan hukum sebagai kurikulum yang terstruktur di sekolah.

Materi tentang hukum sering kali hanya dibahas sekilas dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, tanpa penjelasan yang mendalam mengenai peraturan perundang-undangan, prosedur hukum, hingga pemahaman mengenai hak asasi manusia.
Akibatnya, siswa tidak terbiasa dengan konsep hukum sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
Minimnya edukasi hukum sejak dini membuat masyarakat cenderung abai terhadap aturan yang berlaku.
Hal ini tercermin dari banyaknya pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat umum, mulai dari pelanggaran lalu lintas, tindak pidana ringan, hingga kasus yang lebih kompleks.
Ketika pengetahuan dasar tentang hukum tidak diperoleh sejak usia muda, wajar bila banyak orang dewasa kesulitan memahami prosedur hukum yang mereka hadapi.
Di sisi lain, program yang telah diluncurkan pemerintah seperti Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) masih terbatas cakupannya.
Program ini lebih banyak menyasar kelompok masyarakat tertentu, namun belum sepenuhnya masuk dalam ruang pendidikan formal.
Padahal, integrasi KADARKUM ke dalam kurikulum sekolah akan memberikan dampak yang lebih luas dalam membangun kesadaran hukum sejak dini.
Lihat juga: Kebijakan Upah Minimum Antara Tantangan Dunia Usaha dan Harapan Kesejahteraan Sosial
Peran Lembaga Hukum dalam Edukasi Masyarakat
Selain sekolah, lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun literasi hukum masyarakat.

Melalui program pengabdian masyarakat, mahasiswa hukum dapat melakukan sosialisasi dan pendampingan hukum ke berbagai lapisan masyarakat.
Kehadiran klinik hukum di kampus tidak hanya berfungsi sebagai laboratorium akademik, tetapi juga menjadi sarana praktis bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman hukum yang lebih baik.
Namun, upaya ini sering kali belum terkoordinasi secara maksimal. Edukasi hukum masih berjalan sporadis dan lebih banyak bergantung pada inisiatif lembaga atau individu tertentu.
Untuk itu, diperlukan sinergi antara sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah agar literasi hukum dapat dijalankan secara berkesinambungan.
Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengetahui peraturan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan mereka.
Di era digital, lembaga hukum juga bisa memanfaatkan media sosial dan platform daring untuk memperluas jangkauan edukasi.
Informasi hukum yang disajikan dengan bahasa sederhana, infografis, maupun video edukatif dapat menjangkau generasi muda dengan lebih efektif.
Inovasi semacam ini penting untuk menyesuaikan cara penyampaian menganai pendidikan hukum dengan perkembangan zaman.
Menuju Masyarakat Sadar Hukum
Tingginya angka pelanggaran hukum di masyarakat menunjukkan bahwa kesadaran hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Pendidikan hukum sejak dini bukan sekadar untuk mencetak warga negara yang patuh aturan, tetapi juga untuk menumbuhkan generasi yang kritis, peduli keadilan, dan berani memperjuangkan hak-haknya dengan cara yang benar.
Masyarakat yang sadar hukum akan lebih mampu menghindari pelanggaran, memahami prosedur ketika menghadapi kasus hukum, dan ikut serta dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di negara ini.
Dengan demikian, peran pendidikan hukum menjadi krusial dalam mewujudkan cita-cita negara hukum yang sesungguhnya.
Jika literasi hukum diperkuat sejak sekolah dasar dan menengah, ditunjang oleh program KADARKUM yang terintegrasi, serta dukungan lembaga hukum perguruan tinggi yang konsisten, maka masyarakat tidak lagi terjebak dalam kebutaan hukum.
Sebaliknya, mereka akan menjadi bagian aktif dari sistem hukum itu sendiri, sehingga pelanggaran dapat ditekan, konflik dapat diselesaikan dengan lebih adil, dan tatanan sosial menjadi lebih harmonis.
Dengan langkah tersebut, pendidikan hukum tidak lagi menjadi wacana elit yang hanya dimengerti segelintir orang, tetapi hadir sebagai pengetahuan praktis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah