Hukum.umsida.ac.id – Di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya penguunaan media sosial, pemahaman tentang hukum menjadi kebutuhan penting bagi setiap individu, khususnya generasi muda. Bagi mahasiswa Ilmu Hukum, kesadaran akan pentingnya hukum bukan sekadar teori, melainkan bekal dalam menjalani kehidupan yang semakin kompleks.
Setiap hari, manusia berinteraksi dengan hukum baik secara langsung maupun tidak.
Mulai dari aturan lalu lintas, transaksi jual beli, perjanjian kontrak, hingga penggunaan media sosial, semua diatur dalam ketentuan hukum.
Tanpa pemahaman yang memadai, seseorang berisiko melanggar aturan atau bahkan kehilangan haknya.
Pendidikan hukum di tingkat perguruan tinggi, seperti di Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS), berperan penting dalam membentuk karakter mahasiswa yang sadar akan hak dan kewajiban.
Dengan kurikulum yang mengedepankan keterampilan analitis, interpretatif, dan kritis terhadap norma hukum, mahasiswa dilatih untuk berpikir sistematis serta bertindak sesuai koridor keadilan.
Proses belajar hukum tidak hanya menjadikan mahasiswa mengerti pasal-pasal dalam undang-undang, tetapi juga mendorong mereka untuk memahami nilai-nilai keadilan, etika, dan kepedulian sosial.
Ini adalah fondasi penting dalam membangun generasi yang melek hukum.
Hukum dan Tantangan Dunia Digital
Salah satu tantangan besar dalam era saat ini adalah bagaimana menghadapi kompleksitas hukum di dunia digital.

Kemajuan teknologi tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga memunculkan persoalan baru dalam ranah hukum.
Mahasiswa hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan ini dan memposisikan diri sebagai bagian dari solusi.
Penggunaan media sosial, transaksi digital, keamanan data pribadi, serta penyebaran informasi secara daring merupakan isu-isu hukum yang semakin relevan.
Di sinilah pentingnya pemahaman terhadap hukum siber, perlindungan konsumen digital, serta hukum hak cipta dan privasi.
Generasi muda sebagai pengguna utama teknologi harus memiliki literasi hukum yang cukup agar tidak terjebak dalam praktik ilegal atau pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Mahasiswa prodi Hukum dituntut untuk aktif menggali isu-isu aktual tersebut dalam bentuk kajian akademik maupun diskusi kelompok.
Pengetahuan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dan peraturan lain yang berkaitan dengan ruang digital menjadi bagian penting dalam pembelajaran hukum kontemporer.
Selain itu, kemampuan berpikir kritis terhadap fenomena sosial di media digital, seperti ujaran kebencian, hoaks, dan cyber bullying, menjadikan mahasiswa hukum sebagai agen edukasi hukum di masyarakat.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menjadi alat pembatas, melainkan juga instrumen pemberdayaan.
Lihat juga: Bawa Nama Umsida, Anin Sabet Medali Emas Taekwondo di Pomprov Jatim 2025
Mahasiswa Hukum sebagai Penggerak Kesadaran Hukum
Sebagai bagian dari masyarakat akademik, mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan sekitarnya.

Pemahaman yang diperoleh di ruang kuliah tidak boleh berhenti pada tataran teori, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat.
Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki peran aktif dalam menyebarkan nilai-nilai hukum yang berkeadilan dan beretika.
Salah satu bentuk implementasi dari pendidikan hukum adalah melalui kegiatan pengabdian masyarakat, pembuatan konten edukatif, serta partisipasi dalam forum-forum diskusi hukum.
Keterlibatan mahasiswa dalam berbagai kegiatan hukum, seperti penyuluhan, simulasi peradilan semu, atau penulisan opini hukum, menjadi wadah penting untuk melatih keterampilan praktis dan meningkatkan daya kritis.
Aktivitas ini juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam menumbuhkan budaya hukum yang sehat dan partisipatif.
Membangun generasi melek hukum berarti menciptakan warga negara yang mampu berpikir jernih, bersikap adil, serta bertindak sesuai dengan norma yang berlaku.
Pendidikan tinggi hukum bukan sekadar tempat mencetak profesional hukum, tetapi juga pusat pembinaan karakter hukum yang kuat dan berintegritas.
Dalam era global yang penuh dinamika, hukum menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan keteraturan sosial.
Melalui pendidikan hukum yang berbasis nilai dan praktik, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum diharapkan menjadi generasi yang tidak hanya paham aturan, tetapi juga mampu membawa perubahan positif di tengah masyarakat.
Generasi melek hukum adalah kunci untuk membangun bangsa yang lebih adil, tertib, dan beradab. Maka dari itu, menjadikan hukum sebagai bagian dari kesadaran hidup adalah langkah strategis menuju Indonesia yang lebih baik.
Penulis: Hani Maulidia
Penyunting: Indah Nurul Ainiyah