DPA Solusi Efektif Peradilan Lingkungan di Indonesia

Hukum.umsida.ac.id – Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi masih menyisakan banyak persoalan.

Proses peradilan yang panjang, rumit, dan mahal kerap tidak efektif memulihkan kerugian negara maupun masyarakat.

Misalnya, kasus pencemaran Sungai Cikijing di Rancaekek akibat pembuangan limbah B3 oleh tiga pabrik tekstil, menimbulkan kerugian hingga Rp11,4 triliun.

Kerugian itu meliputi kerusakan sektor pertanian, perikanan, kesehatan masyarakat, kualitas air, hingga hilangnya pendapatan warga.

Namun, meski kerugian sangat besar, penyelesaian kasus lingkungan melalui mekanisme peradilan biasa berlangsung bertahun-tahun.

Hal ini mengakibatkan pemulihan lingkungan tertunda dan masyarakat terus menanggung dampaknya.

Menurut dosen Umsida, “Keadilan lingkungan sering kali terhambat oleh prosedur panjang dan biaya tinggi, sehingga masyarakat justru semakin dirugikan,” ujar Emy Rosnawati dalam penelitiannya.

Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini menunjukkan sejumlah perkara pidana lingkungan membutuhkan waktu penyelesaian yang tidak singkat.

Kasus PT Adei Plantation berlangsung 812 hari, PT Kalista Alam 922 hari, hingga PT Karawang Prima Sejahtera Steel 713 hari.

Durasi yang panjang ini jelas berlawanan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Strategis Jawab Dinamika Politik dan Ekonomi

Mengenal Konsep Deferred Prosecution Agreement

Melihat kelemahan tersebut, penelitian Emy Rosnawati menawarkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai solusi alternatif.

Sumber: Ilustrasi AI

DPA adalah perjanjian tertulis antara jaksa dengan korporasi pelaku tindak pidana lingkungan.

Dengan mekanisme ini, penuntutan dapat ditangguhkan apabila korporasi bersedia memenuhi kewajiban tertentu.

Kewajiban yang dimaksud meliputi, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulang, membayar kompensasi atas kerugian negara maupun lingkungan, melakukan perbaikan serta langkah pencegahan di masa depan, serta menyelesaikan seluruh kewajiban dalam batas waktu yang disepakati, misalnya 180 hari.

Dengan begitu, DPA menekankan pemulihan kerugian dan pencegahan kerusakan daripada sekadar menghukum secara pidana.

Penelitian ini juga membandingkan praktik DPA di Amerika Serikat dan Inggris.

Di Inggris, penerapan DPA diawasi ketat oleh pengadilan dan digunakan hanya pada kasus serius, sementara di Amerika Serikat jaksa memiliki kewenangan lebih besar dengan keterlibatan pengadilan yang lebih terbatas.

Adaptasi konsep ini ke Indonesia tentu harus menyesuaikan dengan karakteristik sistem hukum nasional.

“Konsep DPA bisa menjadi jembatan untuk mengefektifkan penegakan hukum lingkungan, asalkan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia,” tegas Emy.

Lihat juga: Membangun Pemahaman Hukum: Apa yang Dipelajari Mahasiswa Hukum?

Pemulihan Lingkungan yang Lebih Cepat

Kelebihan utama DPA terletak pada kesesuaiannya dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Melalui perjanjian antara jaksa dan korporasi, proses persidangan panjang dapat dipangkas, sementara biaya perkara ditekan seminimal mungkin.

Dari sisi negara, mekanisme ini memungkinkan pemulihan kerugian dilakukan secara lebih cepat.

Masyarakat yang terdampak juga bisa segera memperoleh manfaat dari perbaikan lingkungan.

Sedangkan bagi korporasi, DPA memberikan kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa harus menanggung stigma jangka panjang akibat proses persidangan terbuka.

Menurut Emy Rosnawati, “DPA merupakan mekanisme yang selaras dengan semangat efisiensi peradilan. Fokusnya tidak semata pada penghukuman, melainkan bagaimana kerugian dapat dipulihkan secara cepat dan efektif,” ungkapnya.

Lebih jauh, DPA juga menekankan keterlibatan hakim dalam fungsi pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Jaksa wajib melaporkan perkembangan kesepakatan kepada pengadilan sehingga prinsip keadilan tetap terjaga.

Apabila korporasi melanggar kesepakatan, penuntutan dapat dilanjutkan. Namun, jika kewajiban dipenuhi, perkara dihentikan.

Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditawarkan dalam penelitian ini menghadirkan harapan baru bagi peradilan lingkungan di Indonesia.

Dengan menekankan pemulihan kerugian, efisiensi waktu, dan biaya yang lebih ringan, DPA bisa menjadi instrumen inovatif untuk menutup celah kelemahan peradilan konvensional.

Jika diimplementasikan dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, DPA berpotensi mewujudkan keadilan yang lebih nyata bagi lingkungan, negara, dan masyarakat.

Pada akhirnya, mekanisme ini bukan hanya melindungi bumi dari kerusakan, tetapi juga memastikan generasi mendatang tetap memiliki masa depan yang layak.

Dengan penerapan DPA, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Penulis: Indah Nurul Ainiah

Bertita Terkini

Kekerasan Seksual di Kampus: Apa Perlindungan Hukum untuk Mahasiswa?
January 10, 2026By
Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda
January 9, 2026By
Belajar Langsung Proses Peradilan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Pengadilan Negeri
January 9, 2026By
Mengintip Dunia Kenotariatan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Kantor Notaris
January 8, 2026By
Belajar Hukum dari Lapangan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Tempuh Pengalaman Magang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo
January 7, 2026By
Bangkit dari Vakum, Menempa Prestasi: Dwi Langen Widi Cahyono Kembali Menggema di Arena Karate Semangat Kembali Bertanding dari Mahasiswa Hukum Umsida
January 6, 2026By
Dari Mahasiswa Baru ke Arena Nasional: Krisna Punjabi Buktikan Prestasi Lewat Karate
January 5, 2026By
Jadi Anak Hukum Bukan Cuma Ngafalin Pasal: Soft Skill Penting untuk Gen Z
December 30, 2025By

Prestasi

Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By