hukum.umsida.ac.id. – Menjadi konten kreator di media sosial kini bukan sekadar hobi, melainkan profesi yang menjanjikan. Dari YouTube, Instagram, hingga TikTok, banyak anak muda memanfaatkan ruang digital untuk berekspresi, berbagi gagasan, bahkan meraih keuntungan ekonomi.
Namun, di balik kebebasan berkarya tersebut, terdapat kewajiban dan hak hukum yang sering luput disadari oleh para kreator.
Konten Kreator dan Status Hukum di Ruang Digital
Secara hukum, konten kreator adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara lainnya. Aktivitas mengunggah konten, menerima endorsement, hingga berinteraksi dengan pengikut memiliki implikasi hukum.
Kesalahan dalam konten, baik disengaja maupun tidak, dapat berujung pada sanksi pidana, perdata, maupun administratif.
Pakar hukum siber, Budi Rahardjo, menyatakan, “Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Semua aktivitas di internet meninggalkan jejak hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.” Pernyataan ini menegaskan bahwa media sosial bukan wilayah bebas nilai.
Baca juga: Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital
Hak Konten Kreator: Dilindungi oleh Hukum
Konten kreator memiliki hak atas karyanya. Hak cipta melindungi video, foto, tulisan, dan karya digital lainnya dari penggunaan tanpa izin.
Undang-Undang Hak Cipta menjamin bahwa kreator berhak atas pengakuan dan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Selain itu, kreator juga memiliki hak kebebasan berekspresi. Kritik, opini, dan ekspresi kreatif dilindungi selama tidak melanggar hukum dan hak orang lain. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai pelindung, bukan pembatas semata.
Lihat juga: Budaya Cancel Culture: Kebebasan Berekspresi atau Penghakiman Massal di Ruang Digital?
Kewajiban Kreator: Bukan Asal Viral
Di sisi lain, konten kreator memiliki kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi dapat berujung pada jerat hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut pakar hukum pidana, Chairul Huda, “Kebebasan berekspresi selalu disertai dengan tanggung jawab hukum atas dampak yang ditimbulkan.”
Oleh karena itu, kreator perlu memahami batas antara kritik yang sah dan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.
Endorsement, Iklan, dan Tanggung Jawab Konsumen
Banyak konten kreator menerima kerja sama komersial. Dalam konteks ini, kreator memiliki kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan.
Konten iklan yang menyesatkan dapat merugikan konsumen dan berujung pada tuntutan hukum. Kreator bukan hanya pembuat konten, tetapi juga bagian dari rantai distribusi informasi publik.
Kreatif, Kritis, dan Sadar Hukum
Media sosial memberikan ruang luas bagi kreativitas, tetapi juga menuntut kesadaran hukum. Konten kreator yang memahami hak dan kewajibannya tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga membangun ekosistem digital yang sehat.
Pada akhirnya, kebebasan berkarya bukan berarti bebas dari aturan. Dengan pemahaman hukum yang baik, konten kreator dapat terus berkarya secara kreatif, etis, dan bertanggung jawab di ruang digital.
Penulis: Salwa Rizky Awalya

















