Generasi Z dan Hukum Digital: Kenapa Penting untuk Melek Aturan di Era Serba Online?

hukum.umsida.ac.id. – Generasi Z dikenal sebagai generasi yang sejak kecil sudah akrab dengan dunia digital. Internet bukan hanya alat bantu, melainkan ruang utama untuk berinteraksi, berekspresi, dan membangun identitas diri.

Mulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur kembali, aktivitas Gen Z hampir selalu bersentuhan dengan layar: scrolling TikTok, membalas pesan di Instagram, membuat konten, berbelanja online, hingga berdiskusi di berbagai platform digital.

Kondisi ini menjadikan Gen Z sebagai generasi paling aktif sekaligus paling ekspresif di ruang siber. Namun, di balik kemudahan dan kebebasan tersebut, terdapat risiko yang kerap luput dari perhatian. Dunia digital tidak sepenuhnya bebas nilai dan aturan.

Setiap unggahan, komentar, hingga pesan pribadi meninggalkan jejak digital yang bisa berdampak secara hukum.

Risiko Hukum di Balik Aktivitas Online Sehari-hari

Semakin luas ruang digital yang digunakan, semakin besar pula potensi risiko hukum yang dihadapi. Kasus pencurian data pribadi, penipuan online, perundungan siber (cyberbullying), hingga kebocoran privasi kini bukan lagi isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari.

Siapa pun bisa menjadi korban, atau bahkan pelaku  tanpa disadari.Ironisnya, masih banyak Gen Z yang menganggap aktivitas di media sosial sebagai sesuatu yang “bebas” dan tidak memiliki konsekuensi hukum.

Padahal, komentar bernada kebencian, penyebaran informasi palsu, hingga unggahan ulang tanpa izin dapat berujung pada masalah hukum serius. Ketidaktahuan inilah yang membuat literasi hukum digital menjadi sangat penting bagi generasi muda.

Baca juga: Terlibat Kajian Aset Kripto, Akademisi Hukum UMSIDA berperan dalam Evaluasi Fatwa Muhammadiyah

Digital Skills Tidak Cukup Tanpa Literasi Hukum

Selama ini, literasi digital sering dipahami sebatas kemampuan teknis: bisa menggunakan aplikasi, mengedit foto dan video, atau membuat konten yang menarik dan viral.

Padahal, kemampuan tersebut baru mencakup satu sisi dari kecakapan digital. Sisi lain yang tak kalah penting adalah literasi hukum digital.

Literasi hukum digital mencakup pemahaman tentang aturan, batasan, serta tanggung jawab pengguna internet. Contohnya, mengunggah ulang foto atau video orang lain tanpa izin dapat termasuk pelanggaran hak cipta.

Membagikan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan bisa melanggar privasi. Bahkan, komentar bernada kasar atau menyerang individu tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Tanpa pemahaman ini, Gen Z berpotensi terjerat masalah hukum bukan karena niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan.

Lihat juga: Peran Hukum dalam Pemberantasan Korupsi: Umsida Datangkan Ahli

Melek Hukum Digital untuk Mencegah Jadi Korban dan Pelaku

Melek hukum digital tidak hanya berfungsi untuk mencegah seseorang menjadi pelaku pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan diri agar tidak menjadi korban.

Dengan memahami cara menjaga data pribadi, mengenali modus penipuan online, serta mengetahui mekanisme pelaporan cybercrime, Gen Z dapat lebih waspada dan sigap menghadapi ancaman dunia maya.

Kesadaran hukum juga mendorong perilaku digital yang lebih bertanggung jawab. Gen Z akan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi, lebih bijak dalam berkomentar, serta lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan konten.

Hukum Digital sebagai Kebutuhan Generasi Masa Kini

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya interaksi sosial di internet, pemahaman hukum digital tidak lagi sekadar pengetahuan tambahan.

Ia telah menjadi kebutuhan dasar bagi generasi masa kini. Program Studi Hukum dan institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam memperkuat literasi ini melalui seminar, webinar, podcast edukatif, kelas literasi digital, hingga kolaborasi antara kampus dan komunitas.

Gen Z yang melek hukum digital akan lebih siap menghadapi dinamika teknologi, mampu menjaga etika bermedia, serta berkontribusi dalam menciptakan ruang siber yang aman dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, kesadaran hukum digital bukan hanya penting bagi individu, tetapi juga bagi terwujudnya ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.

Penulis: Salwa Rizky Awalya

Bertita Terkini

Terlibat Kajian Aset Kripto, Akademisi Hukum UMSIDA berperan dalam Evaluasi Fatwa Muhammadiyah
December 16, 2025By
Peran Hukum dalam Mendorong Kesetaraan Gender di Dunia Kerja
December 5, 2025By
Hukum terhadap Penyalahgunaan Aset Negara: Kunci Mencegah Korupsi dalam Sektor Publik dan Swasta
December 1, 2025By
International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern
November 19, 2025By
Implementasi Hukum HAM di Indonesia Antara Harapan dan Realitas
October 18, 2025By
Advokat di Persimpangan Hukum dan Keadilan di Indonesia
October 14, 2025By
Stabilitas Regulasi Hukum: Fondasi Penting bagi Ekosistem Bisnis Digital
October 10, 2025By
DPA Solusi Efektif Peradilan Lingkungan di Indonesia
October 6, 2025By

Prestasi

Smart Innovation, Niken Sukses Kembangkan Riset UMKM dan Raih Wisudawan Berprestasi
November 27, 2025By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By