hukum.umsida.ac.id. – Generasi Z dikenal sebagai generasi yang sejak kecil sudah akrab dengan dunia digital. Internet bukan hanya alat bantu, melainkan ruang utama untuk berinteraksi, berekspresi, dan membangun identitas diri.
Mulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur kembali, aktivitas Gen Z hampir selalu bersentuhan dengan layar: scrolling TikTok, membalas pesan di Instagram, membuat konten, berbelanja online, hingga berdiskusi di berbagai platform digital.
Kondisi ini menjadikan Gen Z sebagai generasi paling aktif sekaligus paling ekspresif di ruang siber. Namun, di balik kemudahan dan kebebasan tersebut, terdapat risiko yang kerap luput dari perhatian. Dunia digital tidak sepenuhnya bebas nilai dan aturan.
Setiap unggahan, komentar, hingga pesan pribadi meninggalkan jejak digital yang bisa berdampak secara hukum.
Risiko Hukum di Balik Aktivitas Online Sehari-hari
Semakin luas ruang digital yang digunakan, semakin besar pula potensi risiko hukum yang dihadapi. Kasus pencurian data pribadi, penipuan online, perundungan siber (cyberbullying), hingga kebocoran privasi kini bukan lagi isu yang jauh dari kehidupan sehari-hari.
Siapa pun bisa menjadi korban, atau bahkan pelaku tanpa disadari.Ironisnya, masih banyak Gen Z yang menganggap aktivitas di media sosial sebagai sesuatu yang “bebas” dan tidak memiliki konsekuensi hukum.
Padahal, komentar bernada kebencian, penyebaran informasi palsu, hingga unggahan ulang tanpa izin dapat berujung pada masalah hukum serius. Ketidaktahuan inilah yang membuat literasi hukum digital menjadi sangat penting bagi generasi muda.
Baca juga: Terlibat Kajian Aset Kripto, Akademisi Hukum UMSIDA berperan dalam Evaluasi Fatwa Muhammadiyah
Digital Skills Tidak Cukup Tanpa Literasi Hukum
Selama ini, literasi digital sering dipahami sebatas kemampuan teknis: bisa menggunakan aplikasi, mengedit foto dan video, atau membuat konten yang menarik dan viral.
Padahal, kemampuan tersebut baru mencakup satu sisi dari kecakapan digital. Sisi lain yang tak kalah penting adalah literasi hukum digital.
Literasi hukum digital mencakup pemahaman tentang aturan, batasan, serta tanggung jawab pengguna internet. Contohnya, mengunggah ulang foto atau video orang lain tanpa izin dapat termasuk pelanggaran hak cipta.
Membagikan informasi pribadi seseorang tanpa persetujuan bisa melanggar privasi. Bahkan, komentar bernada kasar atau menyerang individu tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Tanpa pemahaman ini, Gen Z berpotensi terjerat masalah hukum bukan karena niat buruk, melainkan karena ketidaktahuan.
Lihat juga: Peran Hukum dalam Pemberantasan Korupsi: Umsida Datangkan Ahli
Melek Hukum Digital untuk Mencegah Jadi Korban dan Pelaku
Melek hukum digital tidak hanya berfungsi untuk mencegah seseorang menjadi pelaku pelanggaran, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan diri agar tidak menjadi korban.
Dengan memahami cara menjaga data pribadi, mengenali modus penipuan online, serta mengetahui mekanisme pelaporan cybercrime, Gen Z dapat lebih waspada dan sigap menghadapi ancaman dunia maya.
Kesadaran hukum juga mendorong perilaku digital yang lebih bertanggung jawab. Gen Z akan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi, lebih bijak dalam berkomentar, serta lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan konten.
Hukum Digital sebagai Kebutuhan Generasi Masa Kini
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya interaksi sosial di internet, pemahaman hukum digital tidak lagi sekadar pengetahuan tambahan.
Ia telah menjadi kebutuhan dasar bagi generasi masa kini. Program Studi Hukum dan institusi pendidikan memiliki peran strategis dalam memperkuat literasi ini melalui seminar, webinar, podcast edukatif, kelas literasi digital, hingga kolaborasi antara kampus dan komunitas.
Gen Z yang melek hukum digital akan lebih siap menghadapi dinamika teknologi, mampu menjaga etika bermedia, serta berkontribusi dalam menciptakan ruang siber yang aman dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kesadaran hukum digital bukan hanya penting bagi individu, tetapi juga bagi terwujudnya ekosistem digital Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
Penulis: Salwa Rizky Awalya

















