Sidoarjo, 31 Juli 2024 – Desa Gading, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menggelar acara serah terima Peraturan Desa Gading tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gading, yang diselenggarakan di Balai Desa Gading. Acara ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program kerja dari Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) terkait Pengabdian Pada Masyarakat (Abdimas). Kegiatan ini bertujuan untuk membantu Desa Gading dalam penyusunan legalitas BUMDes beserta Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) BUMDes Gading.
Dalam acara tersebut, hadir berbagai tokoh penting yang memberikan sambutan, di antaranya adalah Yuliastuti S.E., M.M., selaku Kepala Desa Gading. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan, “Menjadi suatu PR yang sudah lama kami rasakan. Karena kami mempunyai BUMDes namun belum berbadan hukum. Alhamdulillahnya dengan adanya adik-adik mahasiswa UMSIDA, harapan kami untuk membentuk BUMDes yang berbadan hukum sudah terealisasikan.”
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Sri Budi Purwaningsih S.H., M.Kn., salah satu dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. “Program ini berasal dari riset kami dalam pembahasan konstruksi pembangunan BUMDes. Legalitas BUMDes ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi BUMDes Gading Mitra Mulia guna mendasari setiap kegiatan unit usaha BUMDes Gading,” ujar beliau.
Pak Dr. Rifqi Ridho Pahlevi S.H., M.H., juga turut memberikan sambutan sebagai salah satu dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. “Kami juga menyediakan LKBH UMSIDA untuk membantu dan menyediakan konsultasi serta bantuan hukum dalam rangka melindungi kepastian hukum para mitra,” ungkapnya.
Sementara itu, Bu Ilmi Usrotin Choiriyah, M.AP., selaku Kaprodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, menyampaikan, “Kami bisa membantu dan saling sharing terkait administrasi dalam tata kelola BUMDes.”
Pak Dr. Rifqi Ridho Pahlevi S.H., M.H., menambahkan, “Jaringan kerjasama tidak hanya berhenti sampai dengan legalitas BUMDes saja. Masih banyak hal yang bisa dikerjasamakan.”
Bu Ilmi Usrotin Choiriyah, M.AP., juga menegaskan pentingnya pendampingan institusi, “Desa perlu didampingi oleh institusi guna peningkatan BUMDes dan desa.”
Ketua BPD Desa Gading juga menyampaikan apresiasinya, “BUMDes Gading selama ini selalu jalan di tempat. Dengan kondisi geografis yang seperti itu, pendampingan perlu dilakukan oleh pihak institusi.”
Salah satu keunggulan Desa Gading adalah produk kerupuk gerandong yang sudah memiliki sertifikasi halal dan legalitas hukum, menunjukkan potensi besar yang bisa dikembangkan lebih lanjut dengan adanya legalitas dan pendampingan yang baik.
Acara ini menandai langkah maju Desa Gading dalam memajukan perekonomian desa melalui BUMDes yang berbadan hukum, didukung oleh kerja sama dan pendampingan dari akademisi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo.
Syaddad Thaariq Sukendar