hukum.umsida.ac.id.- Perkembangan teknologi digital telah membawa masyarakat ke dalam era di mana interaksi daring menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dari belanja online, media sosial, hingga transaksi elektronik, semua aktivitas ini memiliki risiko hukum yang tidak sedikit.

Kasus pencemaran nama baik di media sosial, penipuan daring, hingga pelanggaran privasi menjadi masalah yang semakin sering terjadi. Sayangnya, literasi hukum masyarakat Indonesia masih relatif rendah, sehingga banyak warga yang tidak menyadari hak dan kewajibannya.

Peran Mahasiswa Hukum sebagai Penghubung

Di tengah tantangan tersebut, mahasiswa hukum memiliki posisi strategis. Di Prodi Hukum Umsida, mahasiswa tidak hanya dibekali pengetahuan teori dan regulasi, tetapi juga dilatih untuk menjadi penghubung antara hukum dan masyarakat.

Melalui klinik hukum, magang di lembaga hukum, hingga kegiatan pengabdian masyarakat, mahasiswa dapat membantu warga memahami hak-hak mereka dan menghindari masalah hukum.

Dengan cara ini, hukum tidak lagi terasa jauh dan abstrak, tetapi lebih nyata dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Peran Hukum dalam Mendorong Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

Hukum: Lebih dari Sekadar Aturan

Hukum bukan hanya serangkaian peraturan formal, tetapi alat untuk menegakkan keadilan dan menjaga keseimbangan sosial. Literasi hukum membantu masyarakat menilai apakah suatu tindakan atau kebijakan adil dan legal.

Hal ini juga mendorong warga untuk aktif dalam menegakkan hak-haknya dan bertindak secara sadar. Mahasiswa hukum yang terlibat aktif dalam edukasi masyarakat dapat menjembatani kesenjangan antara regulasi dan pemahaman publik, menjadikan hukum lebih dekat dan relevan.

Lihat juga: Pemimpin Perempuan Berdaya: Dekan FBHIS Umsida Sabet Outstanding GAD Partners Award

Strategi Prodi Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum

Prodi Hukum Umsida memiliki potensi besar untuk mendorong kesadaran hukum secara proaktif. Melalui seminar publik, lokakarya, publikasi edukatif, dan media sosial, mahasiswa dapat menyebarkan informasi hukum yang mudah dipahami.

Aktivitas ini tidak hanya memperluas wawasan masyarakat, tetapi juga membentuk mahasiswa menjadi agen perubahan yang kompeten dan peduli terhadap isu-isu hukum di masyarakat.

Dengan pendekatan ini, lulusan prodi tidak hanya siap berkarier di dunia hukum, tetapi juga mampu memberi kontribusi nyata bagi keadilan sosial.

Manfaat Literasi Hukum bagi Masa Depan

Peningkatan literasi hukum memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat dan negara. Masyarakat yang paham hukum lebih terlindungi dari praktik ilegal, mahasiswa hukum mendapat pengalaman praktis, dan sistem hukum secara keseluruhan menjadi lebih efektif.

Literasi hukum di era digital juga memperkuat demokrasi, karena warga mampu mengawasi dan menilai kebijakan publik dengan pengetahuan yang cukup.

Prodi Hukum Umsida, melalui pembelajaran dan pengabdian masyarakat, menjadi ujung tombak dalam mencetak generasi yang sadar hukum, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan era digital.

Kesimpulan: Literasi Hukum sebagai Pilar Keadilan

Era digital membawa tantangan hukum yang kompleks, tetapi juga membuka peluang besar bagi pendidikan hukum. Dengan literasi hukum yang baik, masyarakat lebih terlindungi, mahasiswa lebih kompeten, dan hukum berfungsi sebagaimana mestinya: sebagai alat keadilan.

Upaya prodi hukum dalam membekali mahasiswa dengan kemampuan praktis dan etika profesional menjadi langkah strategis untuk membangun masyarakat yang cerdas hukum dan berkeadilan.

Penulis: Salwa Rizky Awalya

Hukum.umsida.ac.id – Hukum memegang peran penting dalam memastikan perempuan mendapatkan perlindungan, kesempatan, dan perlakuan yang setara di dunia kerja.

Meski perempuan kini mampu berprestasi di berbagai sektor mulai dari bisnis, teknologi, pendidikan, hingga politik tantangan terkait ketidakadilan gender masih terus terjadi dan menghambat pencapaian mereka.

Salah satu masalah yang masih sering ditemui adalah kesenjangan upah dan diskriminasi dalam promosi maupun penempatan posisi strategis.

Di berbagai negara, termasuk Indonesia, perempuan kerap menerima bayaran lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang setara.

Mereka juga sering menghadapi hambatan tak terlihat ketika berusaha mencapai posisi kepemimpinan.

Kondisi ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga berdampak pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Baca juga: International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern

Karena itu, penguatan regulasi menjadi langkah krusial.

Sumber: Ilustrasi AI

Hukum yang mengatur kesetaraan upah dan kesempatan kerja akan memberikan dasar bagi perempuan untuk memperjuangkan hak mereka.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap tindakan pelecehan maupun diskriminasi di tempat kerja harus ditegakkan.

Melalui mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses, sehingga perempuan dapat melapor tanpa takut akan stigma atau pembalasan.

Namun, keberadaan hukum saja tidak cukup. Edukasi mengenai hak-hak perempuan harus diperluas, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Sosialisasi yang tepat akan membantu mengikis stereotip lama mengenai peran gender dan menciptakan budaya kerja yang lebih inklusif.

Tantangan berikutnya berkaitan dengan implementasi. Banyak perusahaan, terutama di sektor informal, belum mematuhi aturan terkait kesetaraan gender.

Lihat juga: Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul: Prodi AP Umsida Siap Tingkatkan Mutu

Perempuan di sektor ini sering kali tidak mendapatkan gaji layak, jaminan kesehatan, maupun perlindungan hukum.

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

Sementara perusahaan didorong menerapkan kebijakan ramah perempuan, termasuk kesempatan pelatihan dan promosi yang setara.

Pada akhirnya, perubahan juga harus datang dari masyarakat.

Mindset yang masih terjebak stereotip gender perlu ditransformasi agar kesetaraan tidak lagi dipandang sebagai isu khusus perempuan, tetapi sebagai kunci kemajuan organisasi dan ekonomi.

Ketika perempuan diberi akses dan kesempatan yang sama, mereka dapat berkembang optimal dan memberi kontribusi besar bagi pembangunan sosial dan ekonomi.

Kesetaraan gender hanya dapat terwujud apabila hukum yang jelas diiringi komitmen dari seluruh pihak.

Mulai dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar adil dan inklusif.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Penyalahgunaan aset negara menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Aset negara yang mencakup kekayaan alam, infrastruktur, dan dana publik idealnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun dalam kenyataannya, aset-aset tersebut sering diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga memunculkan praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan.

Di Indonesia, berbagai regulasi dan upaya pengawasan telah diterapkan, tetapi praktik korupsi masih berlangsung baik di sektor publik maupun swasta.

Korupsi dalam pengelolaan aset negara tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga menghambat pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, peran hukum menjadi sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan.

Baca juga: International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern

Peran Hukum dalam Pencegahan Korupsi Aset Negara

Hukum berfungsi membatasi ruang gerak pihak-pihak yang berniat menyalahgunakan kewenangan.

Sumber: Ilustrasi AI

Melalui regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan secara jelas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Selain pencegahan, hukum juga memastikan pelaku penyalahgunaan aset negara dapat diidentifikasi dan dihukum.

Proses penyidikan, pengadilan, hingga pemberian sanksi harus berjalan tegas agar memberikan efek jera.

Dalam hal ini, lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang peran penting dalam memberantas korupsi, baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta yang bekerja sama dengan negara.

Korupsi tidak hanya terjadi di sektor publik. Banyak kasus penyalahgunaan aset negara melibatkan pihak swasta, terutama dalam kerja sama bisnis yang tidak transparan.

Karena itu, regulasi yang mengatur sektor swasta juga perlu menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan agar penyalahgunaan aset negara bisa dicegah sejak dini.

Lihat juga: Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul: Prodi AP Umsida Siap Tingkatkan Mutu

Penguatan Pengawasan dan Penindakan

Salah satu kendala terbesar dalam memberantas korupsi adalah lemahnya pengawasan.

Meski regulasi sudah tersedia, implementasinya sering terhambat oleh kurangnya penegakan hukum.

Celah-celah hukum sering dimanfaatkan oknum tertentu untuk menghindari sanksi atau menutup praktik penyalahgunaan.

Penguatan sistem pengawasan menjadi langkah penting. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat agar tercipta pengawasan yang lebih transparan.

Perlindungan terhadap whistleblower juga sangat penting agar pelapor tidak takut menghadapi ancaman atau intimidasi.

Selain pengawasan, penindakan yang tegas menjadi kunci. Pengadilan yang independen harus memastikan pelaku korupsi dijatuhi hukuman yang setimpal.

Integritas aparat penegak hukum juga menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Penyalahgunaan aset negara merupakan persoalan besar yang membutuhkan komitmen kuat dari berbagai pihak.

Dengan pengawasan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, serta sistem hukum yang terus diperbaiki, upaya mencegah korupsi dapat dijalankan lebih efektif demi mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Niken Nurcahyani, mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS), meraih predikat Wisudawan Berprestasi pada Wisuda Ke-46 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Prestasi ini diraih berkat risetnya yang sukses meraih pendanaan P2MW DIKTI 2023. Riset tersebut berfokus pada Peningkatan Kapasitas Ekonomi UMKM melalui Kepemilikan Hak Merek dan Paten.

Niken mengungkapkan bahwa motivasi awalnya mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM-AI) adalah untuk menantang diri dan memperoleh pengalaman dalam dunia penelitian.

“Saya ingin menambah wawasan dan membuktikan bahwa meskipun baru pertama kali, kami mampu menghasilkan karya yang bermanfaat,” ungkapnya.

Riset yang dilakukan Niken bersama tim ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman UMKM tentang pentingnya hak merek dan paten sebagai sumber pendanaan alternatif.

Baca juga: Wisudawan Berprestasi yang Lolos 3 Pendanaan Dikti

Hak Merek dan Paten: Kunci Peningkatan Daya Saing UMKM

Dalam risetnya, Niken menjelaskan bahwa kepemilikan hak merek dan paten memberikan perlindungan hukum kepada UMKM dan meningkatkan daya saing mereka.

“Dengan memiliki hak merek dan paten, UMKM dapat melindungi produk mereka dari pemalsuan dan persaingan tidak sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa merek dan paten juga dapat meningkatkan kepercayaan pasar, memperkuat posisi produk, serta membuka peluang pendanaan melalui jaminan fidusia.

Proses riset ini dimulai dengan mengidentifikasi masalah yang dihadapi UMKM, khususnya terkait rendahnya pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual.

Niken dan timnya kemudian melakukan kajian literatur dan menganalisis contoh kasus UMKM yang berhasil memanfaatkan merek dan paten.

“Kami memfokuskan riset pada UMKM karena persaingan merek di kalangan mereka sangat ketat,” jelasnya.

Setelah melalui beberapa tahap revisi, riset ini berhasil lolos seleksi dan mendapatkan pendanaan dari DIKTI.

Tantangan terbesar yang dihadapi Niken dan tim adalah menyusun artikel ilmiah dengan data dan referensi yang relevan.

“Kami perlu menyatukan data yang banyak dan pastikan analisisnya kuat,” kata Niken.

Selain itu, menyesuaikan dengan format ilmiah yang ketat juga menjadi tantangan tersendiri bagi mereka yang baru pertama kali mengikuti kompetisi akademik seperti ini.

Lihat juga: Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM

Pelajaran Berharga dan Harapan untuk Masa Depan

Momen paling berkesan bagi Niken adalah saat artikel mereka dinyatakan lolos pendanaan.

“Melihat hasil kerja keras kami diakui membuat kami semakin termotivasi untuk terus berkembang,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya proses kolaboratif dalam tim, yang membuat mereka bisa mengatasi berbagai tantangan.

Niken berharap bahwa risetnya dapat memberikan kontribusi nyata untuk pengembangan UMKM di Indonesia.

“Saya berharap bisa terus memperdalam penelitian tentang UMKM dan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Selain itu, ia ingin berperan aktif dalam pengabdian masyarakat untuk membantu UMKM memahami pentingnya perlindungan merek dan paten.

Niken pun memberi pesan kepada mahasiswa lain yang ingin mengikuti kompetisi akademik.

“Jangan takut mencoba, dan jangan fokus pada hasil, tapi nikmati proses belajar dan berkembangnya,” pesannya.

Ia percaya bahwa pengalaman yang diperoleh dalam mengikuti kompetisi akademik akan sangat berharga bagi masa depan.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Fenty Putri Pratiwi, mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS), berhasil meraih predikat Wisudawan Berprestasi pada Wisuda Ke-46 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Prestasi tersebut ia raih melalui riset Peningkatan Kapasitas Ekonomi UMKM melalui Kepemilikan Hak Merek dan Paten yang berhasil lolos pendanaan P2MW DIKTI 2023.

Motivasi awal Fenty mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM-AI) adalah untuk meningkatkan prestasi akademik dan memperkaya pengalaman.

“Saya ingin meningkatkan rekam jejak akademik yang bermanfaat, apalagi saya juga penerima KIP-K,” ungkap Fenty.

Riset yang ia ajukan berfokus pada bagaimana hak merek dan paten dapat memperkuat daya saing UMKM di Indonesia.

Baca juga: Wisudawan Berprestasi yang Lolos 3 Pendanaan Dikti

Peningkatan Kapasitas UMKM melalui Hak Merek dan Paten

Dalam risetnya, Fenty mengungkapkan pentingnya UMKM memiliki hak merek dan paten secara legal untuk meningkatkan daya saing dan melindungi produk dari pemalsuan.

“Kepemilikan merek dan paten sangat penting untuk UMKM karena dapat memberikan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Menurutnya, dengan hak eksklusif ini, UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan kualitas produk, dan membuka peluang kerja sama seperti lisensi atau waralaba.

Fenty menjelaskan bahwa UMKM yang memiliki hak merek terdaftar dapat mengurangi risiko persaingan tidak sehat dan mempermudah akses ke pembiayaan.

“Merek dan paten yang terdaftar dapat menjadi jaminan fidusia dan mendorong inovasi,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa legalitas merek dan paten dapat memperkuat posisi UMKM di pasar dan meningkatkan kapasitas ekonominya.

Proses untuk mendapatkan pendanaan DIKTI tidak mudah. Fenty bersama timnya memulai dengan riset lapangan dan diskusi dengan pemilik UMKM.

Setelah itu, mereka menyusun proposal dan prototype untuk menunjukkan bahwa ide ini bukan sekadar gagasan.

“Prosesnya panjang, kami harus konsultasi dengan dosen dan menyesuaikan proposal dengan timeline yang ditetapkan oleh Kemendikbud,” jelasnya.

Setelah beberapa revisi, mereka berhasil lolos seleksi dan mendapatkan dana pengembangan.

Lihat juga: Implementasi Hukum HAM di Indonesia Antara Harapan dan Realitas

Tantangan dan Pelajaran Berharga dari PKM-AI

Tantangan terbesar Fenty dan timnya adalah memilih judul yang tepat untuk penelitian mereka.

“Kami sempat kesulitan dengan judul yang sudah terlalu umum, akhirnya kami revisi dari awal hingga akhir,” katanya.

Momen yang paling berkesan baginya adalah saat tim harus bertahan menerjang hujan deras untuk melakukan konsultasi proposal.

“Kami tetap nekat membawa laptop dan konsultasi meski hujan deras, itu jadi kenangan tersendiri,” ujarnya.

Fenty juga menilai bahwa proses mengikuti PKM-AI memberikan banyak pelajaran berharga.

“Kami belajar banyak tentang manajemen tim, riset pasar, dan cara mengelola dana hibah,” ungkapnya.

Ia percaya bahwa meskipun gagal dalam beberapa tahap, hal itu merupakan bagian dari proses pembelajaran yang berharga.

Fenty menutup dengan pesan untuk mahasiswa lain yang ingin mengikuti kompetisi akademik.

“Jangan ragu untuk memulai, meskipun merasa belum sepenuhnya siap. Proses berharga, dan pengalaman jauh lebih penting daripada hasil akhir,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya mencari isu yang relevan dengan lingkungan sekitar dan membangun tim yang solid untuk sukses.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Hukum Umsida) menyelenggarakan International Guest Lecture bertajuk “The Role of Law as a Guardian of Change Toward a Just and Prosperous Society” pada Rabu (19/11/2025) di Aula Nyai Walidah, Kampus 3 Umsida.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber internasional, yakni Dr Sascha Hadrt (S) dari Faculty of Law, Maastricht University, Netherlands, serta Dr Rosa Ristawati SH LLM dari Universitas Airlangga.

Acara dibuka oleh Wakil Dekan FBHIS Umsida, Wiwit Hariyanto SE MSi, yang memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan akademik berskala internasional tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi prodi hukum yang telah menyelenggarakan International Guest Lecture. Kegiatan ini menjadi bekal berharga untuk pengembangan keilmuan, sekaligus mendukung persiapan reakreditasi menuju predikat Unggul,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peningkatan atmosfer akademik menjadi langkah penting dalam penguatan mutu program studi.

Baca juga: Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM

Perbandingan Sistem Legislasi dari Berbagai Negara

Pada sesi pertama, Dr Sascha Hadrt (S) menyampaikan materi berjudul “Law-Making Procedures in Comparison”

Dr Sascha membahas perbandingan prosedur pembentukan undang-undang dari beberapa negara.

Ia menjelaskan konsep dasar legislasi, termasuk perbedaan antara hukum formal dan material.

“Hukum formal merujuk pada tindakan resmi pembuat undang-undang, sedangkan hukum material mencakup aturan mengikat seperti peraturan daerah,” jelasnya.

Dr Sascha juga mengupas aspek inisiatif, amendemen, dan veto dalam proses legislasi.

Ia membandingkan mekanisme di Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Prancis, dan Jerman untuk memberikan gambaran tentang distribusi kekuasaan legislatif di masing-masing negara.

Menutup paparannya, ia mengajak peserta menganalisis peran kamar atas di berbagai sistem hukum.

“Pertanyaannya adalah, siapa sebenarnya yang memiliki kekuatan terbesar dalam proses legislasi di setiap negara?” ungkapnya.

Lihat juga: Wisudawan Berprestasi Daffa Sabet Pendanaan P2MW 2024 dengan Inovasi Gastronomi

MK RI sebagai Penjaga Rule of Law dan Kesejahteraan

Sesi kedua diisi oleh Dr Rosa Ristawati SH LLM yang membahas “The Constitutional Court of the Republic of Indonesia in Upholding Rule of Law Towards Just and Prosperity.”

Ia menekankan bahwa Rule of Law merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi.

“Rule of Law memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua dan menjadi dasar bagi terciptanya masyarakat yang tertib serta sejahtera,” paparnya.

Dr Rosa kemudian menjelaskan bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai pengawal konstitusi sekaligus pelindung hak konstitusional warga negara.

MK, menurutnya, berfungsi memastikan setiap kebijakan sejalan dengan prinsip UUD 1945 dan tidak melanggar hak asasi manusia.

“MK hadir untuk menjaga agar arah pembangunan hukum tetap sesuai nilai konstitusional dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi ruang ilmiah yang mempertemukan perspektif internasional dan nasional dalam memahami dinamika hukum.

Melalui dua materi komprehensif tersebut, peserta mendapatkan wawasan mendalam.

Tentang bagaimana hukum bekerja sebagai penjaga perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.

Di Indonesia, perlindungan terhadap HAM telah memiliki dasar hukum yang kuat.

Konstitusi melalui UUD 1945, khususnya Pasal 28A hingga 28J, menegaskan jaminan terhadap hak-hak dasar warga negara.

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional seperti International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Landasan Kuat Perlindungan Hak Asasi Manusia
Sumber: Ilustrasi AI

Dalam tataran teori, komitmen negara terhadap HAM terlihat jelas. Pemerintah membentuk lembaga-lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak yang memiliki peran penting dalam pengawasan dan advokasi.

Kehadiran undang-undang serta lembaga ini menunjukkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap pentingnya penegakan HAM.

Namun, antara teori dan praktik sering kali terdapat kesenjangan yang lebar.

Dalam pelaksanaannya, perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara masih menghadapi banyak tantangan, baik dari sisi penegakan hukum maupun kesadaran sosial masyarakat.

Baca juga: Perkuat Literasi Keuangan Syariah, Kolaborasi Fbhis dengan Permata Bank Syariah dalam Kuliah Tamu

Tantangan dalam Penegakan Hukum dan Keadilan HAM

Meskipun telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap, implementasi hukum di Indonesia masih menemui berbagai hambatan.

Salah satu persoalan utama adalah lemahnya penegakan hukum.

Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang belum terselesaikan dengan tuntas, terutama kasus pelanggaran berat masa lalu seperti Tragedi 1965, kerusuhan Mei 1998, dan kasus kekerasan di Papua.

Keterlambatan penyelesaian kasus sering kali disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan antar lembaga, kurangnya bukti, hingga intervensi politik yang menghambat proses hukum.

Selain itu, sebagian masyarakat masih memiliki pandangan bahwa isu HAM hanya relevan bagi kalangan tertentu, padahal hak asasi melekat pada seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Masalah lain yang turut mempengaruhi adalah rendahnya kesadaran aparat penegak hukum terhadap nilai-nilai HAM.

Dalam praktik, masih ditemukan tindakan represif, diskriminasi, serta pelanggaran hak sipil yang seharusnya bisa dicegah.

Situasi ini memperlihatkan bahwa peraturan hukum belum sepenuhnya menjadi pedoman perilaku, melainkan masih bersifat formalitas di atas kertas.

Kendala penegakan hukum juga berkaitan dengan budaya birokrasi yang lamban dan sistem hukum yang belum sepenuhnya independen.

Dalam banyak kasus, keadilan masih berpihak kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan akses terhadap sumber daya hukum.

Akibatnya, kelompok rentan seperti masyarakat miskin, minoritas agama, dan perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Lihat juga: DPA Solusi Efektif Peradilan Lingkungan di Indonesia

Menuju Implementasi HAM yang Efektif dan Berkeadilan

Agar hukum HAM dapat terimplementasi dengan baik, perlu adanya perubahan paradigma dalam sistem hukum dan budaya masyarakat.

Penegakan HAM tidak cukup hanya bergantung pada keberadaan undang-undang, tetapi juga harus didukung oleh penegak hukum yang berintegritas, transparansi lembaga peradilan, dan partisipasi aktif masyarakat.

Pendidikan HAM perlu diperkuat sejak jenjang dasar hingga perguruan tinggi agar generasi muda memahami pentingnya menghormati hak orang lain.

Pemerintah juga perlu memastikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warga negara, terutama mereka yang berada di daerah terpencil dan minim fasilitas hukum.

Selain itu, pengawasan publik menjadi elemen penting dalam memastikan akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki ruang untuk melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut.

Media dan organisasi masyarakat sipil juga berperan penting dalam mengawal setiap proses hukum agar tidak kehilangan arah dan tetap berpihak pada kebenaran.

Implementasi hukum yang ideal bukan berarti tanpa tantangan, tetapi menuntut keberanian kolektif untuk memperjuangkan keadilan yang sejati.

Indonesia telah memiliki pondasi yang kuat melalui konstitusi dan regulasi, namun langkah selanjutnya adalah memastikan agar hukum tersebut benar-benar hidup dalam tindakan nyata.

Perlindungan terhadap bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral seluruh elemen bangsa.

Ketika hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap warga negara merasa aman serta dihargai haknya, barulah cita-cita Indonesia sebagai negara hukum dan berkeadilan dapat benar-benar terwujud.

Dengan komitmen bersama, implementasi hukum di Indonesia bukan sekadar wacana, melainkan cerminan nyata dari peradaban yang menghargai martabat manusia.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Dalam sistem peradilan Indonesia, advokat memegang peranan penting sebagai salah satu pilar penegak hukum.

Mereka berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan mekanisme hukum yang sering kali rumit untuk dipahami oleh orang awam.

Dalam proses pengadilan, advokat menjadi representasi dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan yang adil di hadapan hukum.

Peran advokat tidak hanya sebatas mendampingi klien, tetapi juga menegakkan prinsip keadilan yang menjadi dasar dari negara hukum.

Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar hukum tidak disalahgunakan dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif.

Dengan kata lain, advokat adalah suara bagi mereka yang membutuhkan perlindungan hukum, terutama bagi pihak-pihak yang lemah di hadapan kekuasaan atau sistem.

Namun, di balik peran yang terhormat tersebut, muncul dilema moral yang tidak bisa diabaikan. Di satu sisi, advokat berkewajiban membela kliennya dengan sebaik mungkin.

Namun di sisi lain, mereka dituntut untuk tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.

Ketika dua kepentingan ini bertemu, advokat sering kali berada di posisi yang sulit antara menegakkan hukum atau memenangkan klien dengan segala cara.

Baca juga: Perkuat Literasi Keuangan Syariah, Kolaborasi Fbhis dengan Permata Bank Syariah dalam Kuliah Tamu

Tantangan Etika dan Moral di Dunia Hukum Modern
Sumber: Ilustrasi AI

Profesi advokat idealnya didasarkan pada nilai-nilai profesionalisme dan integritas yang kuat. Kode etik advokat dengan jelas mengatur agar setiap tindakan dalam praktik dilakukan dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab.

Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa menjaga integritas dimana ini bukanlah hal yang mudah.

Persaingan semakin ketat. Di tengah tingginya biaya hidup dan tekanan ekonomi, sebagian advokat tergoda untuk mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan nilai keadilan.

Praktik-praktik seperti suap, manipulasi dokumen, hingga rekayasa kasus masih menjadi bayangan kelam yang mencoreng nama profesi advokat.

Fenomena ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan, karena masyarakat melihat hukum seolah bisa “dibeli”.

Selain faktor ekonomi, tekanan dari klien juga sering menjadi tantangan.

Tidak jarang advokat dihadapkan pada dilema antara mempertahankan etika profesi atau menuruti keinginan klien yang mengarah pada pelanggaran.

Di sinilah pentingnya karakter dan komitmen moral seorang advokat.

Profesional sejati bukan hanya yang menang di pengadilan, tetapi juga yang mampu menjaga prinsip kebenaran dan menjunjung tinggi etika meski dalam tekanan besar.

Untuk itu, pembinaan moral dan peningkatan kompetensi menjadi sangat penting.

Dunia hukum bukan hanya soal kemampuan berargumen, tetapi juga kemampuan untuk menahan diri, berpikir jernih, dan bertindak sesuai dengan hati nurani.

Seorang advokat sejatinya harus mampu menjadi teladan dalam menjaga keadilan dan tidak mudah tergoda oleh kepentingan sesaat.

Lihat juga: DPA Solusi Efektif Peradilan Lingkungan di Indonesia

Menjaga Marwah Profesi

Profesi advokat sejatinya merupakan panggilan hati untuk menegakkan kebenaran, bukan sekadar mencari nafkah.

Advokat memiliki tanggung jawab sosial yang besar karena setiap tindakan mereka berdampak langsung terhadap kepercayaan public.

Jika advokat tidak mampu menjaga integritas, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan runtuh.

Dalam konteks ini, organisasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memiliki peran vital dalam memastikan advokat menjalankan praktik secara etis.

Pengawasan yang ketat, pelatihan berkelanjutan, dan sanksi tegas terhadap pelanggaran kode etik menjadi langkah penting untuk menjaga marwah profesi.

Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan edukasi hukum agar lebih memahami hak-haknya dan mampu menilai kinerja advokat secara objektif.

Advokat bukan sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga pendidik hukum bagi masyarakat.

Dengan komunikasi yang baik dan empati terhadap klien, advokat dapat menjadi agen perubahan yang membantu mewujudkan peradilan yang transparan dan berkeadilan.

Di era globalisasi dan digitalisasi hukum saat ini, tantangan advokat semakin kompleks.

Teknologi membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan risiko pelanggaran etika yang lebih halus.

Oleh karena itu, integritas dan tanggung jawab sosial harus menjadi fondasi utama bagi setiap advokat untuk tetap relevan dan dipercaya publik.

Menegakkan keadilan bukan perkara mudah, terutama di tengah derasnya arus kepentingan.

Namun, selama advokat berpegang pada nilai kejujuran, profesionalisme, dan pengabdian, profesi ini akan tetap menjadi benteng terakhir dalam menjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Regulasi yang stabil menjadi syarat mutlak di tengah pesatnya perkembangan industri digital yang melampaui batas geografis dan sektor tradisional.

Industri digital berkembang dengan cepat, melampaui batas geografis dan sektor tradisional.

Namun, di balik percepatan inovasi ini, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan: kepastian regulasi hukum.

Gangguan dalam proses legislasi dan penegakan hukum dapat memberikan dampak signifikan, bukan hanya bagi perusahaan teknologi raksasa, tetapi juga bagi startup dan konsumen yang bergantung pada layanan digital sehari-hari.

Fenomena shutdown pemerintahan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, menjadi contoh nyata bagaimana ketidakpastian regulasi hukum dapat melumpuhkan sektor digital.

Situasi ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam menjaga stabilitas regulasi dan memastikan rule of law berjalan konsisten demi kelangsungan ekosistem digital yang sehat.

Baca juga: Perkuat Literasi Keuangan Syariah, Kolaborasi Fbhis dengan Permata Bank Syariah dalam Kuliah Tamu

Ketidakpastian Regulasi dan Dampaknya

Ketidakpastian hukum adalah ancaman laten bagi bisnis digital.

Sumber: Pexels

Shutdown yang mengganggu proses legislasi membuat sejumlah aturan penting tertunda, seperti pajak digital, perlindungan data pribadi, dan perizinan platform teknologi.

Keterlambatan ini menciptakan ruang abu-abu dalam penegakan hukum, membuat perusahaan sulit menyesuaikan kebijakan bisnisnya dengan aturan yang belum jelas.

Akibatnya, inovasi digital berjalan di atas landasan yang rapuh.

Perusahaan mungkin menghadapi risiko sanksi ketika regulasi akhirnya diberlakukan, atau justru mengalami kerugian karena mengambil langkah bisnis tanpa panduan hukum yang pasti.

Bagi investor, ketidakpastian regulasi menambah risiko yang dapat menurunkan minat berinvestasi di sektor digital.

Indonesia yang tengah berupaya memperkuat regulasi digital, mulai dari UU Perlindungan Data Pribadi hingga rancangan aturan pajak transaksi digital, perlu belajar dari fenomena ini.

Stabilitas regulasi bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga sinyal bagi pasar bahwa pemerintah mampu menjaga keberlanjutan ekosistem digital.

Lihat juga: Kelemahan Sistem Peradilan Lingkungan Menunda Keadilan bagi Masyarakat

Kontrak Bisnis, Kepatuhan, dan Akses Data

Aspek hukum dalam bisnis digital tidak hanya sebatas regulasi umum, tetapi juga menyangkut kepatuhan kontraktual.

Sumber: Pexels

Shutdown dapat menghambat pembayaran perusahaan digital yang bermitra dengan pemerintah dalam pengadaan layanan cloud, perangkat lunak, atau infrastruktur IT. Ketika kontrak tidak berjalan sebagaimana mestinya, risiko hukum bagi pelaku usaha meningkat.

Selain itu, isu keterbatasan akses terhadap data publik menjadi tantangan tersendiri.

Banyak startup bergantung pada data terbuka pemerintah, misalnya data statistik, transportasi, hingga data ekonomi.

Jika akses ini terhenti, maka model bisnis yang mengandalkan analisis data akan terganggu.

Transparansi dan hak akses informasi publik pada akhirnya menjadi bagian dari kepastian hukum yang harus dijaga agar ekosistem digital tetap berkembang.

Compliance atau kepatuhan hukum juga menghadapi ujian.

Ketika regulasi macet, perusahaan digital tidak memiliki acuan yang jelas untuk memastikan bisnisnya sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

Kondisi ini membuka potensi sengketa hukum, memperbesar biaya kepatuhan, serta menurunkan kepercayaan konsumen dan investor.

Perlindungan Konsumen, Investor, dan Pelajaran bagi Indonesia

Shutdown yang melumpuhkan lembaga pengawas, seperti SEC di Amerika Serikat, menunjukkan bagaimana perlindungan konsumen dan investor bisa melemah.

Tanpa pengawasan yang efektif, praktik manipulasi pasar, penipuan digital, atau pelanggaran perlindungan konsumen dapat terjadi tanpa kontrol yang memadai.

Kondisi ini memperlihatkan betapa pentingnya kehadiran regulator yang aktif dan konsisten dalam menjaga stabilitas pasar digital.

Indonesia dapat mengambil pelajaran berharga. Krisis regulasi di negara lain menekankan pentingnya good governance, manajemen anggaran, dan konsistensi penegakan hukum.

Tanpa kepastian regulasi, pertumbuhan ekonomi digital dapat terhambat, kepercayaan investor melemah, dan konsumen rentan terhadap kerugian.

Membangun ekosistem digital yang tahan krisis hukum dan politik membutuhkan komitmen kuat pada rule of law.

Pemerintah harus memastikan regulasi berjalan konsisten, lembaga pengawas berfungsi optimal, dan akses terhadap data publik tetap terbuka.

Kepastian hukum pada akhirnya bukan hanya urusan teknis, melainkan fondasi yang menentukan daya saing Indonesia dalam ekonomi digital global.

Kepastian regulasi adalah oksigen bagi pertumbuhan digital; tanpa itu, inovasi hanya akan melayang tanpa arah.

Indonesia harus menempatkan stabilitas hukum sebagai prioritas agar ekonomi digital tidak sekadar berkembang cepat, tetapi juga berkelanjutan dan terlindungi.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Hukum.umsida.ac.id – Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi masih menyisakan banyak persoalan.

Proses peradilan yang panjang, rumit, dan mahal kerap tidak efektif memulihkan kerugian negara maupun masyarakat.

Misalnya, kasus pencemaran Sungai Cikijing di Rancaekek akibat pembuangan limbah B3 oleh tiga pabrik tekstil, menimbulkan kerugian hingga Rp11,4 triliun.

Kerugian itu meliputi kerusakan sektor pertanian, perikanan, kesehatan masyarakat, kualitas air, hingga hilangnya pendapatan warga.

Namun, meski kerugian sangat besar, penyelesaian kasus lingkungan melalui mekanisme peradilan biasa berlangsung bertahun-tahun.

Hal ini mengakibatkan pemulihan lingkungan tertunda dan masyarakat terus menanggung dampaknya.

Menurut dosen Umsida, “Keadilan lingkungan sering kali terhambat oleh prosedur panjang dan biaya tinggi, sehingga masyarakat justru semakin dirugikan,” ujar Emy Rosnawati dalam penelitiannya.

Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini menunjukkan sejumlah perkara pidana lingkungan membutuhkan waktu penyelesaian yang tidak singkat.

Kasus PT Adei Plantation berlangsung 812 hari, PT Kalista Alam 922 hari, hingga PT Karawang Prima Sejahtera Steel 713 hari.

Durasi yang panjang ini jelas berlawanan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Strategis Jawab Dinamika Politik dan Ekonomi

Mengenal Konsep Deferred Prosecution Agreement

Melihat kelemahan tersebut, penelitian Emy Rosnawati menawarkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai solusi alternatif.

Sumber: Ilustrasi AI

DPA adalah perjanjian tertulis antara jaksa dengan korporasi pelaku tindak pidana lingkungan.

Dengan mekanisme ini, penuntutan dapat ditangguhkan apabila korporasi bersedia memenuhi kewajiban tertentu.

Kewajiban yang dimaksud meliputi, mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulang, membayar kompensasi atas kerugian negara maupun lingkungan, melakukan perbaikan serta langkah pencegahan di masa depan, serta menyelesaikan seluruh kewajiban dalam batas waktu yang disepakati, misalnya 180 hari.

Dengan begitu, DPA menekankan pemulihan kerugian dan pencegahan kerusakan daripada sekadar menghukum secara pidana.

Penelitian ini juga membandingkan praktik DPA di Amerika Serikat dan Inggris.

Di Inggris, penerapan DPA diawasi ketat oleh pengadilan dan digunakan hanya pada kasus serius, sementara di Amerika Serikat jaksa memiliki kewenangan lebih besar dengan keterlibatan pengadilan yang lebih terbatas.

Adaptasi konsep ini ke Indonesia tentu harus menyesuaikan dengan karakteristik sistem hukum nasional.

“Konsep DPA bisa menjadi jembatan untuk mengefektifkan penegakan hukum lingkungan, asalkan disesuaikan dengan sistem hukum Indonesia,” tegas Emy.

Lihat juga: Membangun Pemahaman Hukum: Apa yang Dipelajari Mahasiswa Hukum?

Pemulihan Lingkungan yang Lebih Cepat

Kelebihan utama DPA terletak pada kesesuaiannya dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Melalui perjanjian antara jaksa dan korporasi, proses persidangan panjang dapat dipangkas, sementara biaya perkara ditekan seminimal mungkin.

Dari sisi negara, mekanisme ini memungkinkan pemulihan kerugian dilakukan secara lebih cepat.

Masyarakat yang terdampak juga bisa segera memperoleh manfaat dari perbaikan lingkungan.

Sedangkan bagi korporasi, DPA memberikan kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa harus menanggung stigma jangka panjang akibat proses persidangan terbuka.

Menurut Emy Rosnawati, “DPA merupakan mekanisme yang selaras dengan semangat efisiensi peradilan. Fokusnya tidak semata pada penghukuman, melainkan bagaimana kerugian dapat dipulihkan secara cepat dan efektif,” ungkapnya.

Lebih jauh, DPA juga menekankan keterlibatan hakim dalam fungsi pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Jaksa wajib melaporkan perkembangan kesepakatan kepada pengadilan sehingga prinsip keadilan tetap terjaga.

Apabila korporasi melanggar kesepakatan, penuntutan dapat dilanjutkan. Namun, jika kewajiban dipenuhi, perkara dihentikan.

Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditawarkan dalam penelitian ini menghadirkan harapan baru bagi peradilan lingkungan di Indonesia.

Dengan menekankan pemulihan kerugian, efisiensi waktu, dan biaya yang lebih ringan, DPA bisa menjadi instrumen inovatif untuk menutup celah kelemahan peradilan konvensional.

Jika diimplementasikan dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, DPA berpotensi mewujudkan keadilan yang lebih nyata bagi lingkungan, negara, dan masyarakat.

Pada akhirnya, mekanisme ini bukan hanya melindungi bumi dari kerusakan, tetapi juga memastikan generasi mendatang tetap memiliki masa depan yang layak.

Dengan penerapan DPA, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga benar-benar berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Penulis: Indah Nurul Ainiah