Di Balik Universalitas HAM: Dilema Penerapan dalam Pluralitas Hukum Global

Hukum.umsida.ac.id – Dalam era globalisasi yang semakin menjembatani perbedaan, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) seolah menjadi bahasa universal yang dipahami oleh seluruh bangsa.

Deklarasi Universal HAM yang digagas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya melindungi martabat dan kebebasan setiap individu. Namun, di balik keindahan universalitas HAM, terdapat tantangan kompleks yang menghambat penerapannya secara efektif di berbagai negara dengan sistem hukum yang beragam.

Pluralitas Hukum dan Interpretasi HAM
Sumber: Pexels

Salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan HAM adalah pluralitas sistem hukum di dunia. Negara-negara dengan sistem hukum yang berbasis agama, seperti negara-negara di Timur Tengah dan sebagian Asia Selatan, seringkali memiliki interpretasi HAM yang berbeda dengan negara-negara dengan sistem hukum sekuler.

Baca juga: Analisis Yuridis dan Pertanggungjawaban Pidana Hukum Kasus Kecelakaan Lalu Lintas: Studi Kasus Putusan Sidoarjo

Konflik antara nilai-nilai universal HAM dengan norma-norma agama lokal seringkali menimbulkan dilema yang sulit dipecahkan. Misalnya, dalam isu hak-hak perempuan, interpretasi terhadap kesetaraan gender dapat bervariasi secara signifikan antara negara-negara dengan mayoritas penduduk beragama dan negara-negara sekuler.

Selain itu, negara-negara dengan sistem hukum adat juga memiliki tantangan tersendiri dalam mengakomodasi prinsip-prinsip HAM modern. Konsep HAM dalam hukum adat seringkali lebih bersifat komunal dan berakar pada nilai-nilai kultural yang spesifik, sementara HAM modern menekankan pada hak-hak individu.

Faktor Politik dan Ekonomi
Sumber: Ilustrasi by AI

Faktor politik juga memainkan peran yang sangat penting dalam penerapan HAM. Pemerintah seringkali menggunakan isu HAM sebagai alat politik untuk menekan lawan politik atau kelompok minoritas.

Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara seringkali sulit dituntut karena adanya mekanisme perlindungan hukum yang lemah atau bahkan tidak ada. Korupsi dan nepotisme juga menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM.

Globalisasi ekonomi juga membawa dampak yang signifikan terhadap perlindungan HAM. Persaingan global yang ketat seringkali mendorong perusahaan-perusahaan multinasional untuk memindahkan produksi ke negara-negara dengan upah murah dan peraturan lingkungan yang longgar, sehingga mengorbankan hak-hak pekerja dan merusak lingkungan.

Selain itu, kesenjangan sosial yang semakin lebar akibat globalisasi ekonomi dapat memicu berbagai bentuk pelanggaran HAM, seperti kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Tantangan Baru di Era Digital

Perkembangan teknologi informasi telah membawa tantangan baru dalam perlindungan HAM. Di satu sisi, teknologi informasi memudahkan akses terhadap informasi dan memungkinkan masyarakat untuk bersuara.

Namun, di sisi lain, teknologi informasi juga dapat digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, berita bohong, dan melakukan serangan siber. Privasi data, pengawasan massal, dan kecerdasan buatan adalah beberapa isu HAM baru yang muncul di era digital.

Peran Negara, Masyarakat Sipil, dan Komunitas Internasional

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Negara memiliki tanggung jawab utama dalam melindungi HAM warganya.

Pemerintah harus merumuskan kebijakan yang kondusif bagi perlindungan HAM, menegakkan hukum secara adil, dan memberikan akses yang sama terhadap keadilan bagi semua warga negara.

Lihat juga: Prodi Hukum Umsida berkolaborasi dengan Kemenkumham Jatim, Dorong Notaris Berintegritas dan Adaptif

Masyarakat sipil juga memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan HAM. Organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok masyarakat adat, dan aktivis HAM dapat berperan sebagai pengawas dan advokat dalam perlindungan HAM. Mereka dapat melakukan advokasi kebijakan, memberikan bantuan hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM.

Komunitas internasional juga memiliki peran penting dalam mendorong perlindungan HAM di seluruh dunia. Organisasi internasional seperti PBB, Uni Eropa, dan ASEAN dapat memberikan tekanan diplomatik terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran HAM.

Selain itu, kerja sama internasional dalam bidang HAM dapat memperkuat kapasitas negara-negara dalam melindungi HAM warganya.

Perlindungan HAM adalah sebuah perjuangan yang terus menerus dan tidak pernah selesai. Dalam konteks global yang semakin kompleks, tantangan dalam perlindungan HAM juga semakin beragam. Namun, dengan komitmen yang kuat dari negara, masyarakat sipil, dan komunitas internasional, kita dapat menciptakan dunia yang lebih adil dan bermartabat bagi semua.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

KOLABORASI EPIK! UMSIDA Wujudkan BUM Desa Prasung Unggul dan Berkelanjutan Melalui Sertifikasi Badan Hukum dari Kemendes
February 18, 2025By
Penguatan Peran Aslab Hukum dalam Pengembangan Diri
February 14, 2025By
Sinergi UMSIDA dan BUMDes Tanjek Wagir Hasilkan Sertifikasi Legalitas dari Kemenkumham, BUMDes Tanjek Wagir Siap Berdaya Saing
February 5, 2025By
Mahasiswa Universitas Sultan Zainal Abidin Malaysia Kunjungi Prodi Hukum UMSIDA Belajar Sistem Hukum Indonesia Melalui Simulasi Sidang
January 17, 2025By
FBHIS International Guest Lecture 2025
January 13, 2025By
Dokumentasi MoU dan MoA
KERJASAMA UMSIDA & IBTL TIMOR LESTE
January 9, 2025By
Desa Kendal Pecabean Awali Langkah Program 1000 Legalitas BUMDesa UMSIDA di Kecamatan Candi
January 5, 2025By
Lagi!!! Prodi Hukum UMSIDA Bantu Legalitas BUMDesa di Kecamatan Krembung, BUMDesa Wangkal SAH Berbadan Hukum
January 1, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By