Asuransi Butuh Penjaminan untuk Pulihkan Kepercayaan

Hukum.umsida.ac.id – Kasus-kasus gagal bayar di industri asuransi Indonesia meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat.

Dari Jiwasraya, Bakrie Life, hingga AJB Bumiputera 1912, ribuan nasabah terpaksa menelan kekecewaan karena klaim mereka tak terbayarkan.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana negara melindungi hak-hak pemegang polis agar kepercayaan publik tidak runtuh?

Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Mochammad Tanzil Multazam SH MKn, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menyoroti urgensi program penjaminan polis yang kini mulai diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Program ini memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memperluas perannya, tak hanya di sektor perbankan, tetapi juga sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi.

Menurutnya, keberadaan lembaga penjaminan polis bukan sekadar instrumen teknis, melainkan pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasiona.

Baca juga: Kebijakan Upah Minimum Antara Tantangan Dunia Usaha dan Harapan Kesejahteraan Sosial

Luka Lama Asuransi Indonesia

Masyarakat tentu masih mengingat bagaimana kasus Jiwasraya pada 2019 yang gagal membayar klaim hingga Rp12,4 triliun.

Sumber: Ilustrasi AI

Belum lagi Bakrie Life yang sejak 2009 mencatat kerugian Rp500 miliar, serta AJB Bumiputera 1912, perusahaan asuransi mutual tertua di Indonesia, yang masih bergulat dengan defisit ekuitas Rp21,9 triliun.

Multazam menegaskan, tanpa adanya jaminan polis, krisis kepercayaan akan terus menghantui industri asuransi.

“Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa keberadaan lembaga penjaminan polis menjadi sangat penting, bukan hanya untuk melindungi pemegang polis, tetapi juga demi menjaga stabilitas ekonomi makro,” ujarnya dalam penelitiannya.

Kepercayaan publik adalah modal utama dalam bisnis keuangan. Tanpa perlindungan yang jelas, masyarakat akan enggan membeli produk asuransi, dan pada akhirnya melemahkan peran industri ini dalam menopang pembangunan nasional.

Lihat juga: Minimnya Pendidikan Hukum Sejak Dini Menjadi Akar Masyarakat Buta Hukum

LPS dan Mandat Baru

UU P2SK secara tegas memerintahkan agar program penjaminan polis terealisasi paling lambat pada 2028.

Artinya, dalam lima tahun mendatang, Indonesia akan memiliki sistem perlindungan serupa dengan negara-negara maju seperti Jepang, Korea, dan Amerika Serikat, yang sudah lama mengoperasikan lembaga penjamin polis.

“Menurut dosen Umsida, hal ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif sekaligus represif bagi masyarakat,” jelas Multazam.

Selama ini, LPS dikenal sukses menjaga kepercayaan publik melalui program penjaminan simpanan perbankan.

Model keberhasilan ini diyakini dapat ditiru dalam sektor asuransi, dengan tujuan utama memberikan rasa aman kepada pemegang polis jika sewaktu-waktu perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya.

Lebih jauh, mandat ini juga sejalan dengan arahan International Association of Insurance Supervisors (IAIS) yang mewajibkan setiap negara anggota membentuk lembaga penjamin polis.

Tanpa mekanisme tersebut, industri asuransi nasional akan selalu rawan guncangan yang bisa menular ke sektor keuangan secara keseluruhan.

Menjaga Harapan dan Membangun Kepercayaan

Penelitian Multazam menunjukkan bahwa manfaat adanya lembaga penjaminan polis mencakup: membangun kembali kepercayaan publik, menjaga stabilitas sektor keuangan, mendukung kelangsungan industri asuransi, hingga mencegah keruntuhan perusahaan yang bermasalah.

Namun, keberhasilan program ini tak bisa dilepaskan dari komitmen perusahaan asuransi sendiri, termasuk AJB Bumiputera 1912, untuk memperbaiki tata kelola dan memenuhi prinsip kehati-hatian.

“Menurutnya, hal ini harus menjadi momentum bagi industri asuransi untuk mereformasi diri dan kembali menempatkan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas utama,” tegasnya.

Jika nasabah perbankan sudah lama menikmati perlindungan lewat program penjaminan simpanan, maka kini saatnya pemegang polis asuransi juga memperoleh hak yang sama.

Hadirnya lembaga penjaminan polis adalah wujud keadilan finansial sekaligus upaya negara mengembalikan optimisme publik.

Pada akhirnya, kepercayaan adalah fondasi yang rapuh namun vital.

Tanpa jaminan yang kuat, setiap guncangan dalam industri asuransi berpotensi merembet menjadi krisis keuangan nasional.

Lembaga penjaminan polis bukan hanya kebutuhan, melainkan sebuah keniscayaan untuk memastikan bahwa sejarah kelam Jiwasraya atau Bumiputera tak lagi terulang.

Kini, saatnya negara hadir penuh untuk menjamin masa depan industri asuransi yang lebih sehat dan berkeadilan.

Sumber: Urgency of Mutual Insurance Policy Guarantee Program in Indonesia

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Krisis Bumiputera dan Urgensi Program Penjaminan Polis Asuransi di Indonesia
August 23, 2025By
Minimnya Pendidikan Hukum Sejak Dini Menjadi Akar Masyarakat Buta Hukum
August 19, 2025By
Media Pers sebagai Garda Pengawas Integritas Peradilan
August 11, 2025By
Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE
July 30, 2025By
Kembali Raih Emas, Anindyatami Buktikan Konsistensi dan Mental Juara
July 26, 2025By
UU TPKS dan Realita Kekerasan Seksual Perempuan yang Masih Membisu
July 22, 2025By
Memotret di Tempat Umum: Hak Ekspresi atau Ancaman Privasi?
July 18, 2025By
Rektor Umsida Tandatangani MOU dengan Pengadilan Agama Sidoarjo untuk Pengembangan Pendidikan Hukum
July 14, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By