Analisis Putusan Hakim Terkait Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga: Perspektif Keadilan Aristoteles

Hukum.umsida.ac.id – Putusan hakim No. 180/Pid.Sus/2020/PN Sidoarjo terhadap kasus kekerasan menjadi sorotan dalam penelitian oleh Emy Rosnawati, dosen hukum Umsida.

Penelitian ini menganalisis keputusan hakim yang dianggap tidak memberikan keadilan, khususnya bagi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kasus ini berawal dari tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap beberapa orang, termasuk korban utama dan adik kandungnya.

Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa hanya dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Keputusan ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengusulkan hukuman pidana lima tahun penjara.

Penelitian Emy Rosnawati bertumpu pada teori keadilan Aristoteles untuk mengkaji putusan ini. Menurut Aristoteles, keadilan adalah keutamaan terhadap hukum yang bersifat umum, tidak berpihak, dan tidak bersifat pribadi.

Keadilan ideal, menurut Aristoteles, adalah bentuk etika yang tidak terkait individu, tetapi mempengaruhi moral sosial dan interaksi antarindividu dalam masyarakat.

Emy Rosnawati berpendapat bahwa keputusan hakim dalam kasus ini tidak mencerminkan keadilan sebagaimana digambarkan oleh Aristoteles.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan mengingat terdakwa telah melakukan kekerasan fisik berulang kali kepada korban dan orang lain yang terlibat dalam kasus ini.

Dalam teori Aristoteles, keadilan adalah tentang memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi hak mereka, dan hal ini termasuk hak korban atas keadilan.

Kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tidak hanya berdampak pada satu individu, melainkan beberapa orang, sehingga hukuman yang diberikan seharusnya mempertimbangkan dampak lebih luas dari tindak kekerasan tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa dihukum karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga, yang melibatkan korban utama serta adik kandung korban.

Terdakwa dinyatakan bersalah atas beberapa tindakan kekerasan fisik yang berulang, tetapi hanya menerima hukuman tiga tahun penjara. Sementara itu, jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman penjara selama lima tahun untuk terdakwa.

Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tahun 2020, dan sejak itu menuai berbagai reaksi, termasuk dari kalangan akademisi hukum.

Emy Rosnawati, dalam penelitian ini, menyoroti aspek keadilan dari putusan tersebut dengan membandingkannya dengan konsep keadilan Aristoteles yang menekankan pentingnya penegakan moral dan keseimbangan dalam penerapan hukum.

Dalam analisisnya, Emy Rosnawati berpendapat bahwa hakim seharusnya menerapkan sistem hukuman absorbsi atau kumulasi terbatas.

Sistem absorbsi adalah metode di mana hakim memberikan hukuman untuk kesalahan terberat, tetapi diperberat dengan tambahan sepertiga dari hukuman maksimal.

Dalam kasus ini, hukuman absorbsi dapat memberikan efek jera yang lebih signifikan mengingat dampak dari kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Sedangkan sistem kumulasi terbatas adalah pemberian hukuman dengan jumlah yang tidak melebihi hukuman pidana terberat, namun tetap dengan penambahan tertentu.

Kedua pendekatan ini dianggap lebih sesuai dalam memastikan bahwa terdakwa menerima hukuman yang adil dan sesuai dengan dampak tindakannya.

Dalam konteks ini, teori keadilan Aristoteles menjadi landasan analisis karena mengedepankan nilai-nilai moral yang universal dan ideal.

Menurut Aristoteles, keadilan adalah dasar bagi tatanan sosial yang harmonis. Jika keadilan tidak ditegakkan dengan benar, maka hal tersebut akan merusak moral sosial secara keseluruhan.

Keadilan, menurut Aristoteles, tidak boleh berpihak dan harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini, Emy Rosnawati berargumen bahwa keputusan hakim belum sepenuhnya mempertimbangkan hak-hak korban dan dampak yang ditimbulkan oleh tindakan terdakwa.

Baca juga: Studi Dosen Hukum: Analisis Putusan Hakim pada Kasus KDRT Ketidakadilan dalam Penjatuhan Hukuman

Penelitian ini mengusulkan agar hakim dalam kasus kekerasan rumah tangga mempertimbangkan penerapan sistem hukuman yang lebih berat, terutama ketika terdakwa melakukan kekerasan berulang kali.

Hukuman yang lebih berat, seperti sistem absorbsi atau kumulasi terbatas, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan memberikan efek jera yang lebih besar kepada pelaku.

Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep keadilan dari perspektif moral dan sosial.

Emy Rosnawati berharap bahwa analisis ini dapat memberikan masukan bagi dunia peradilan dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga agar tercipta keadilan yang lebih baik.

Analisis Emy Rosnawati terhadap putusan hakim No. 180/Pid.Sus/2020/PN Sidoarjo menunjukkan adanya ketidakadilan bagi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Dengan menggunakan teori keadilan Aristoteles, Emy menyoroti bahwa putusan hakim tidak mencerminkan keadilan ideal karena hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan.

Oleh karena itu, sistem hukuman yang lebih berat seperti absorbsi atau kumulasi terbatas disarankan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Sumber: Emy Rosnawati

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Hima Hukum Resmi Dilantik: Bersinergi dalam Mencetuskan Program Kreativitas Mahasiswa
November 9, 2024By
Seminar Prodi Hukum Umsida Bersama Kemenkumham
November 1, 2024By
Dari Ruang Kelas ke Pentas Nasional: Perjalanan Prestasi Zhafira Ramadhani
October 30, 2024By
Penampilan Prodi Hukum di Fortama Fakultas
September 20, 2024By
Ketidakadilan dalam Putusan Hakim Terkait Hukuman Pelaku KDRT: Analisis Kasus di Sidoarjo
September 13, 2024By
Studi Dosen Hukum: Analisis Putusan Hakim pada Kasus KDRT Ketidakadilan dalam Penjatuhan Hukuman
September 10, 2024By
Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
September 6, 2024By
Civitas Academica, Disabilitas, dan Pilkada 2024
September 3, 2024By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 Nasional Kategori Artikel Festival Literasi Pendidikan Nasional
October 15, 2023By