hukum.umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mengadakan sosialisasi dengan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kecamatan Krembung dalam rangka pengabdian masyarakat program RisetMU, yang dilaksanakan di Masjid At–Taqwa Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/5/2025).
RisetMu adalah Program Hibah Penelitian dan Pengabdian yang diselenggarakan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan LPPM di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) seluruh Indonesia. Program ini diadakan untuk mendorong intensifikasi dan diversifikasi penelitian tentang dinamika dan inovasi dalam persyarikatan Muhammadiyah.
Peserta kegiatan tersebut adalah anggota PCA Aisyiyah Kecamatan Krembung berjumlah 30 orang. Kegiatan tersebut di buka dengan sambutan oleh Direktur LKBH UMSIDA Dr. Dr. Rifqi Ridlo Phalevy dan Ketua PCA Aisyiyah Kecamatan Krembung ibu Asmiati.
Dr. Rifqi Ridlo Phalevy dalam sambutannya menyatakan bahwa UMSIDA mendapatkan amanah dari PP Muhammadiyah untuk melakukan dakwah advokasi.
“Seringkali dari kita takut mendengar kata hukum, pengadilan, polisi, dan segala sesuatu terkait hukum, padahal hukum selalu ada di sekitar kita karena kita hidup di negara hukum.” Ujar dosen yang juga mengampu mata kuliah hukum tata negara tersebut.
Pemateri yang mengisi kegiatan tersebut adalah ibu Sri Budi Purwaningsih, S.H., M.Kn (Kepala Bidang Non Litigasi LKBH UMSIDA) dan bapak Adv. Ahmad Bagus Aditia, S,H., M.H., M.Sc (Kepala Bidang Litigasi LKBH UMSIDA).
Materi pertama tentang Peran Lembaga Keuangan Desa dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing UMKM melalui Tata Kelola yang Baik diisi oleh ibu Sri Budi Purwaningsih, S.H., M.Kn.
Ibu Budi Menjelaskan bahwa setiap lembaga memiliki prinsip dan landasan masing masing, seperti prinsip kebersamaan dan gotong royong, hal tersebut yang membedakan dengan lembaga keuangan non-desa yang memiliki prinsip mencari keuntungan sebesar-besarnya. Pinjaman online seringkali bermasalah karena prosesnya cepat, dibalik hal tersebut pasti ada resiko yang tinggi, salah satunya adalah pinjaman yang cukup besar, hal tersebut yang membedakan dengan Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang dimana apabila ada keuntungan akan ditanggung secara bersama-sama.
“Dari rakyat untuk desa dan desa akan menyalurkan ke rakyat kembali, sementara itu koperasi dari anggota akan dikembalikan ke anggota, pembagian dalam koperasi dilakukan dengan menakar kontribusi setiap anggota, misal pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang cukup besar untuk membesarkan koperasi.” Ujar dosen yang mengampu mata kuliah hukum agraria tersebut.
Ibu Budi dalam penyampaian materinya juga menyinggung koperasi merah putih yang baru di gagas di pemerintahan Prabowo melalui Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, nantinya akan di dirikan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia, asetnya akan berasal dari negara.
Melansir dari website Sekretariat Negara RI, percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Materi kedua tentang bahaya pinjaman online: ancaman, bahaya, dan solusi untuk ibu rumah tangga oleh Ahmad Bagus Aditia, S.H., M.H., M.Sc. Bapak Bagus menjelaskan bahwa banyak pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bapak Bagus juga menjelaskan bahwa pinjaman online dapat berakibat pada rusaknya hubungan rumah tangga.
“Lebih baik hidup sederhana tapi tenang, daripada mewah tapi penuh utang dan ketakutan.”
Ujar advokat yang pernah menempuh pendidikan hukum UMSIDA tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan konsultasi terkait permasalahan hukum di desa.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan implementasi salah catu dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yaitu pengabdian masyarakat.
Penulis: Zidane S