Hukum.umsida.ac.id – Akademisi Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Mochammad Tanzil Multazam, S.H., M.Kn., berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Kajian Ulang Fatwa Muhammadiyah tentang Bitcoin dan Aset Kripto yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bertempat di Aula Juang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Minggu (14/12).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas perkembangan pesat teknologi blockchain, aset digital, serta meningkatnya pemanfaatan Bitcoin dan aset kripto dalam berbagai sektor, yang memerlukan peninjauan kembali dari perspektif keagamaan, hukum, dan tata kelola publik.
Baca juga: Literasi Hukum di Era Digital: Tantangan dan Peluang untuk Masyarakat
Dalam forum tersebut, Mochammad Tanzil Multazam hadir bersama Dr. Ir. Noor Akhmad Setiawan, Ph.D. dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya memberikan pemaparan dari sudut pandang keilmuan yang saling melengkapi, guna memperkaya proses perumusan pandangan Muhammadiyah terhadap fenomena aset kripto.

Pendekatan Hukum terhadap Aset Kripto
Dalam pemaparannya, Tanzil menekankan bahwa secara konseptual dan yuridis, aset kripto tidak dapat disamakan dengan mata uang, melainkan lebih tepat dipahami sebagai aset digital. Ia menjelaskan bahwa Bitcoin dan aset kripto tidak diterbitkan oleh negara, tidak memiliki kewajiban sebagai alat pembayaran yang sah, serta memiliki karakteristik yang sejalan dengan aset lain yang telah lama dikenal dalam sistem hukum, seperti emas, saham, dan hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, kesalahan dalam memahami posisi hukum aset kripto sering kali melahirkan penilaian yang keliru, termasuk anggapan bahwa kripto semata-mata bersifat spekulatif atau identik dengan praktik perjudian.
Blockchain dan Implikasinya dalam Sistem Hukum
Lebih lanjut, Tanzil menguraikan peran teknologi blockchain sebagai infrastruktur utama yang melandasi keberadaan aset kripto. Karakteristik blockchain yang bersifat desentralistik, transparan, aman secara kriptografis, serta tidak mudah diubah, memunculkan paradigma baru dalam pengelolaan aset dan transaksi digital.
Perkembangan tersebut juga melahirkan ekosistem Decentralized Finance (DeFi), yang memungkinkan berbagai aktivitas keuangan berbasis aset digital tanpa perantara lembaga konvensional. Dalam perspektif hukum, fenomena ini menimbulkan tantangan baru terkait kepemilikan aset, perlindungan pengguna, tanggung jawab hukum, dan kebutuhan regulasi yang adaptif.

Urgensi Literasi dan Kepastian Hukum
Tanzil juga menegaskan bahwa meskipun aset kripto memiliki manfaat dan nilai ekonomi, risiko tetap melekat, mulai dari volatilitas harga, risiko teknologi, hingga potensi penyalahgunaan akibat rendahnya literasi hukum dan digital. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara edukasi masyarakat, penguatan regulasi, dan pengembangan tata kelola yang bertanggung jawab.
Ia turut menyoroti pentingnya peran regulasi nasional dalam memberikan kepastian hukum atas perdagangan dan pemanfaatan aset kripto sebagai aset keuangan digital.
Peran Strategis Prodi Hukum UMSIDA
Keterlibatan akademisi Prodi Hukum UMSIDA dalam forum strategis tingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menunjukkan komitmen Prodi Hukum UMSIDA dalam mengembangkan kajian hukum teknologi, hukum keuangan digital, dan hukum siber yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Partisipasi ini sekaligus memperkuat peran Prodi Hukum UMSIDA dalam menjembatani dialog antara nilai-nilai keislaman, kepastian hukum, dan inovasi teknologi di era digital.

















