Terlibat Kajian Aset Kripto, Akademisi Hukum UMSIDA berperan dalam Evaluasi Fatwa Muhammadiyah

Hukum.umsida.ac.id – Akademisi Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Mochammad Tanzil Multazam, S.H., M.Kn., berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Kajian Ulang Fatwa Muhammadiyah tentang Bitcoin dan Aset Kripto yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bertempat di Aula Juang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Minggu (14/12).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons atas perkembangan pesat teknologi blockchain, aset digital, serta meningkatnya pemanfaatan Bitcoin dan aset kripto dalam berbagai sektor, yang memerlukan peninjauan kembali dari perspektif keagamaan, hukum, dan tata kelola publik.

Baca juga: Literasi Hukum di Era Digital: Tantangan dan Peluang untuk Masyarakat

Dalam forum tersebut, Mochammad Tanzil Multazam hadir bersama Dr. Ir. Noor Akhmad Setiawan, Ph.D. dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya memberikan pemaparan dari sudut pandang keilmuan yang saling melengkapi, guna memperkaya proses perumusan pandangan Muhammadiyah terhadap fenomena aset kripto.

Pendekatan Hukum terhadap Aset Kripto

Dalam pemaparannya, Tanzil menekankan bahwa secara konseptual dan yuridis, aset kripto tidak dapat disamakan dengan mata uang, melainkan lebih tepat dipahami sebagai aset digital. Ia menjelaskan bahwa Bitcoin dan aset kripto tidak diterbitkan oleh negara, tidak memiliki kewajiban sebagai alat pembayaran yang sah, serta memiliki karakteristik yang sejalan dengan aset lain yang telah lama dikenal dalam sistem hukum, seperti emas, saham, dan hak kekayaan intelektual.

Menurutnya, kesalahan dalam memahami posisi hukum aset kripto sering kali melahirkan penilaian yang keliru, termasuk anggapan bahwa kripto semata-mata bersifat spekulatif atau identik dengan praktik perjudian.

Blockchain dan Implikasinya dalam Sistem Hukum

Lebih lanjut, Tanzil menguraikan peran teknologi blockchain sebagai infrastruktur utama yang melandasi keberadaan aset kripto. Karakteristik blockchain yang bersifat desentralistik, transparan, aman secara kriptografis, serta tidak mudah diubah, memunculkan paradigma baru dalam pengelolaan aset dan transaksi digital.

Perkembangan tersebut juga melahirkan ekosistem Decentralized Finance (DeFi), yang memungkinkan berbagai aktivitas keuangan berbasis aset digital tanpa perantara lembaga konvensional. Dalam perspektif hukum, fenomena ini menimbulkan tantangan baru terkait kepemilikan aset, perlindungan pengguna, tanggung jawab hukum, dan kebutuhan regulasi yang adaptif.

Urgensi Literasi dan Kepastian Hukum

Tanzil juga menegaskan bahwa meskipun aset kripto memiliki manfaat dan nilai ekonomi, risiko tetap melekat, mulai dari volatilitas harga, risiko teknologi, hingga potensi penyalahgunaan akibat rendahnya literasi hukum dan digital. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara edukasi masyarakat, penguatan regulasi, dan pengembangan tata kelola yang bertanggung jawab.

Ia turut menyoroti pentingnya peran regulasi nasional dalam memberikan kepastian hukum atas perdagangan dan pemanfaatan aset kripto sebagai aset keuangan digital.

Peran Strategis Prodi Hukum UMSIDA

Keterlibatan akademisi Prodi Hukum UMSIDA dalam forum strategis tingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini menunjukkan komitmen Prodi Hukum UMSIDA dalam mengembangkan kajian hukum teknologi, hukum keuangan digital, dan hukum siber yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.

Partisipasi ini sekaligus memperkuat peran Prodi Hukum UMSIDA dalam menjembatani dialog antara nilai-nilai keislaman, kepastian hukum, dan inovasi teknologi di era digital.

Bertita Terkini

cover
Rekomendasi Film dan Series Bertema Hukum untuk Gen Z
March 16, 2026By
cover
Reaksi Gen Z terhadap Kasus Hukum Viral: Efek dan Dampaknya
March 11, 2026By
cover
Fenomena Flexing: Dari Seru-Seruan hingga Bisa Menjadi Masalah Hukum
March 6, 2026By
cover
Legal Tips untuk Mahasiswa Baru: Hak dan Kewajiban yang Jarang Dibahas
March 1, 2026By
UU ITE dalam Kehidupan Sehari-hari: Apa Saja yang Bisa Bikin Kamu Kena Pasal? UU ITE dan Dunia Digital yang Kita Jalani
February 24, 2026By
cover
Pacaran dan Privasi: Memahami Hak Individu dalam Relasi Personal
February 19, 2026By
Kekerasan Seksual di Kampus: Apa Perlindungan Hukum untuk Mahasiswa?
February 14, 2026By
Hukum di Balik Konten Kreator: Bebas Berkarya, Tapi Ada Aturan yang Mengikat
February 9, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By