Hukum.umsida.ac.id – Hukum memegang peran penting dalam memastikan perempuan mendapatkan perlindungan, kesempatan, dan perlakuan yang setara di dunia kerja.
Meski perempuan kini mampu berprestasi di berbagai sektor mulai dari bisnis, teknologi, pendidikan, hingga politik tantangan terkait ketidakadilan gender masih terus terjadi dan menghambat pencapaian mereka.
Salah satu masalah yang masih sering ditemui adalah kesenjangan upah dan diskriminasi dalam promosi maupun penempatan posisi strategis.
Di berbagai negara, termasuk Indonesia, perempuan kerap menerima bayaran lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang setara.
Mereka juga sering menghadapi hambatan tak terlihat ketika berusaha mencapai posisi kepemimpinan.
Kondisi ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga berdampak pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Baca juga: International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern
Karena itu, penguatan regulasi menjadi langkah krusial.

Hukum yang mengatur kesetaraan upah dan kesempatan kerja akan memberikan dasar bagi perempuan untuk memperjuangkan hak mereka.
Selain itu, perlindungan hukum terhadap tindakan pelecehan maupun diskriminasi di tempat kerja harus ditegakkan.
Melalui mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses, sehingga perempuan dapat melapor tanpa takut akan stigma atau pembalasan.
Namun, keberadaan hukum saja tidak cukup. Edukasi mengenai hak-hak perempuan harus diperluas, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Sosialisasi yang tepat akan membantu mengikis stereotip lama mengenai peran gender dan menciptakan budaya kerja yang lebih inklusif.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan implementasi. Banyak perusahaan, terutama di sektor informal, belum mematuhi aturan terkait kesetaraan gender.
Lihat juga: Sukses Pertahankan Akreditasi Unggul: Prodi AP Umsida Siap Tingkatkan Mutu
Perempuan di sektor ini sering kali tidak mendapatkan gaji layak, jaminan kesehatan, maupun perlindungan hukum.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.
Sementara perusahaan didorong menerapkan kebijakan ramah perempuan, termasuk kesempatan pelatihan dan promosi yang setara.
Pada akhirnya, perubahan juga harus datang dari masyarakat.
Mindset yang masih terjebak stereotip gender perlu ditransformasi agar kesetaraan tidak lagi dipandang sebagai isu khusus perempuan, tetapi sebagai kunci kemajuan organisasi dan ekonomi.
Ketika perempuan diberi akses dan kesempatan yang sama, mereka dapat berkembang optimal dan memberi kontribusi besar bagi pembangunan sosial dan ekonomi.
Kesetaraan gender hanya dapat terwujud apabila hukum yang jelas diiringi komitmen dari seluruh pihak.
Mulai dari pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar adil dan inklusif.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















