Hukum.umsida.ac.id – Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Hukum Umsida) menyelenggarakan International Guest Lecture bertajuk “The Role of Law as a Guardian of Change Toward a Just and Prosperous Society” pada Rabu (19/11/2025) di Aula Nyai Walidah, Kampus 3 Umsida.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber internasional, yakni Dr Sascha Hadrt (S) dari Faculty of Law, Maastricht University, Netherlands, serta Dr Rosa Ristawati SH LLM dari Universitas Airlangga.
Acara dibuka oleh Wakil Dekan FBHIS Umsida, Wiwit Hariyanto SE MSi, yang memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan akademik berskala internasional tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi prodi hukum yang telah menyelenggarakan International Guest Lecture. Kegiatan ini menjadi bekal berharga untuk pengembangan keilmuan, sekaligus mendukung persiapan reakreditasi menuju predikat Unggul,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan atmosfer akademik menjadi langkah penting dalam penguatan mutu program studi.
Baca juga: Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
Perbandingan Sistem Legislasi dari Berbagai Negara
Pada sesi pertama, Dr Sascha Hadrt (S) menyampaikan materi berjudul “Law-Making Procedures in Comparison”
Dr Sascha membahas perbandingan prosedur pembentukan undang-undang dari beberapa negara.
Ia menjelaskan konsep dasar legislasi, termasuk perbedaan antara hukum formal dan material.

“Hukum formal merujuk pada tindakan resmi pembuat undang-undang, sedangkan hukum material mencakup aturan mengikat seperti peraturan daerah,” jelasnya.
Dr Sascha juga mengupas aspek inisiatif, amendemen, dan veto dalam proses legislasi.
Ia membandingkan mekanisme di Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Prancis, dan Jerman untuk memberikan gambaran tentang distribusi kekuasaan legislatif di masing-masing negara.
Menutup paparannya, ia mengajak peserta menganalisis peran kamar atas di berbagai sistem hukum.
“Pertanyaannya adalah, siapa sebenarnya yang memiliki kekuatan terbesar dalam proses legislasi di setiap negara?” ungkapnya.
Lihat juga: Wisudawan Berprestasi Daffa Sabet Pendanaan P2MW 2024 dengan Inovasi Gastronomi
MK RI sebagai Penjaga Rule of Law dan Kesejahteraan
Sesi kedua diisi oleh Dr Rosa Ristawati SH LLM yang membahas “The Constitutional Court of the Republic of Indonesia in Upholding Rule of Law Towards Just and Prosperity.”
Ia menekankan bahwa Rule of Law merupakan fondasi penting dalam negara demokrasi.

“Rule of Law memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua dan menjadi dasar bagi terciptanya masyarakat yang tertib serta sejahtera,” paparnya.
Dr Rosa kemudian menjelaskan bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) berperan sebagai pengawal konstitusi sekaligus pelindung hak konstitusional warga negara.
MK, menurutnya, berfungsi memastikan setiap kebijakan sejalan dengan prinsip UUD 1945 dan tidak melanggar hak asasi manusia.
“MK hadir untuk menjaga agar arah pembangunan hukum tetap sesuai nilai konstitusional dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi ruang ilmiah yang mempertemukan perspektif internasional dan nasional dalam memahami dinamika hukum.
Melalui dua materi komprehensif tersebut, peserta mendapatkan wawasan mendalam.
Tentang bagaimana hukum bekerja sebagai penjaga perubahan menuju masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















