Hukum.umsida.ac.id – Mahasiswa sebagai generasi penerus dan agen perubahan turut menyaksikan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang kini telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan. Kecerdasan buatan (AI) telah berkembang dengan pesat dan telah merambah hampir seluruh aspek kehidupan.
Dari sektor pendidikan hingga transportasi, AI memberikan dampak yang sangat signifikan.
Tak terkecuali dalam dunia hukum, di mana AI dapat berpotensi menghadirkan tantangan baru yang belum pernah dibayangkan sebelumnya.
Mengingat kemajuan teknologi ini, peran mahasiswa dan akademisi hukum menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai pengamat, tetapi juga sebagai agen perubahan yang dapat menciptakan regulasi yang mengatur penggunaan AI.
Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis: Preventif dan Represif
Tantangan Hukum yang Diperkenalkan oleh AI
Pemanfaatan AI di berbagai sektor telah membawa banyak keuntungan, seperti efisiensi yang meningkat, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta kemampuan untuk mengolah data dalam jumlah besar dengan akurasi yang tinggi.

Di dunia hukum, AI mulai diterapkan dalam sistem peradilan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dan bahkan untuk menganalisis bukti dengan lebih objektif.
Namun, di balik potensi positif tersebut, AI juga menghadirkan tantangan besar yang perlu dihadapi, salah satunya adalah ketidakpastian hukum.
Ketika sebuah kesalahan terjadi akibat penggunaan AI, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah itu pengembang AI, perusahaan yang menggunakan teknologi tersebut, atau bahkan sistem itu sendiri?
Ini menjadi masalah yang serius, terlebih jika kejadian tersebut menyebabkan kerugian yang besar.
Dalam konteks kendaraan otonom yang dikendalikan sepenuhnya oleh AI, misalnya, jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan menanggung beban hukum?
Apakah pengemudi yang tidak ada, atau sistem yang seharusnya mengendalikan semuanya?
Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan adanya celah besar dalam sistem hukum yang perlu segera dijawab.
Dunia hukum perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat, dan tanpa adanya regulasi yang jelas, potensi penyalahgunaan atau ketidakadilan akibat penggunaan AI semakin besar.
Lihat juga: Waspadai Pelanggaran Hak Cipta: Merekam Film di Bioskop Bisa Berujung Pidana
Peran Mahasiswa dan Akademisi Hukum dalam Menyongsong Era Digital
Mahasiswa dan akademisi hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menghadapi dampak dari perkembangan AI ini.

Sebagai calon penegak hukum masa depan, mereka tidak hanya bisa menjadi penonton dalam kemajuan teknologi, melainkan harus aktif dan kritis dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengembangkan literasi hukum mengenai AI.
Melalui riset dan penelitian, mahasiswa hukum dapat mengkaji berbagai dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan AI, baik dalam konteks hukum pidana, perdata, hingga hak asasi manusia.
Pengetahuan yang didapatkan ini kemudian dapat disebarluaskan kepada masyarakat, pembuat kebijakan, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mengedukasi mereka tentang pentingnya pengaturan yang adil dan manusiawi dalam pemanfaatan teknologi canggih ini.
Selain itu, mahasiswa hukum juga bisa berperan sebagai pengkritik terhadap regulasi yang ada.
Saat ini, belum ada aturan yang jelas mengenai penggunaan AI di Indonesia, dan hal ini bisa memicu ketidakpastian hukum.
Dengan menulis artikel ilmiah, opini, atau bahkan mengajukan argumen dalam forum publik, mahasiswa hukum bisa memperkenalkan perspektif hukum yang lebih komprehensif dan berbasis pada keadilan.
Kolaborasi Antar Disiplin Ilmu dalam Menghadapi AI
Sebagai upaya menghadapi perkembangan AI, penting bagi mahasiswa dan akademisi hukum untuk membangun kolaborasi interdisipliner dengan berbagai fakultas lain, seperti fakultas teknik, ilmu sosial, dan ekonomi.
Kolaborasi ini akan memperkaya wawasan tentang AI dan memungkinkan pengembangan solusi yang lebih holistik terhadap masalah-masalah yang muncul.
Kolaborasi antar disiplin ilmu ini dapat menciptakan pemahaman yang lebih mendalam mengenai teknologi AI dan bagaimana penggunaannya seharusnya diatur.
Melalui sinergi ini, hukum tidak hanya akan menjadi alat untuk menegakkan keadilan, tetapi juga sebagai pedoman yang dapat menjamin keberlanjutan dan pengembangan teknologi yang bertanggung jawab.
Sebagai mahasiswa hukum, memiliki kesadaran akan pentingnya regulasi dalam dunia digital adalah sebuah langkah awal untuk membangun masa depan yang adil dan seimbang antara teknologi dan kemanusiaan.
Dengan sikap yang kritis, solutif, dan adaptif terhadap perubahan zaman, mahasiswa hukum dapat berperan aktif dalam menciptakan regulasi yang tidak hanya menanggapi masalah saat ini, tetapi juga yang akan datang.
Dengan semakin berkembangnya teknologi AI, dunia hukum harus siap untuk menghadapi tantangan yang lebih kompleks.
Mahasiswa dan akademisi hukum, sebagai generasi yang akan datang, memiliki kesempatan dan kewajiban untuk tidak hanya mengamati, tetapi juga berperan serta dalam merumuskan kebijakan yang tepat untuk menghadapi zaman digital ini.
Penulis: Novita Fitri Wijayanti
Penyunting: Indah Nurul Ainiyah