Hukum.umsida.ac.id- Di era digital yang serba terkoneksi, informasi pribadi menjadi aset yang sangat berharga. Namun, dengan berkembangnya teknologi, ancaman terhadap data pribadi juga semakin meningkat. Salah satu kejahatan siber yang marak terjadi adalah doxing, yaitu praktik mengumpulkan, menyebarkan, atau memanfaatkan informasi pribadi seseorang tanpa izin untuk tujuan merugikan.
Fenomena ini kian marak, terutama melalui media sosial, di mana pengguna kerap membagikan data pribadi secara tidak sadar.
Doxing tidak hanya merugikan korban secara psikologis, tetapi juga dapat menyebabkan risiko keamanan yang serius, termasuk pelecehan, penipuan identitas, dan bahkan ancaman fisik.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami cara mencegah dan melindungi diri dari ancaman doxing.
Baca juga: Cegah Kebocoran Data : Pahami Pentingnya Menjaga Keamanan Data Diri
1. Kesadaran Digital: Kunci Perlindungan dari Doxing
Salah satu langkah pertama dalam melindungi data pribadi adalah meningkatkan kesadaran digital. Banyak orang tidak menyadari bahwa informasi yang mereka bagikan di internet dapat dengan mudah dikumpulkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Beberapa hal yang sering menjadi celah bagi doxing antara lain:
- Membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, seperti alamat rumah, nomor telepon, tempat kerja, dan tanggal lahir.
- Menggunakan kata sandi yang lemah dan tidak mengaktifkan autentikasi dua faktor pada akun penting.
- Mengabaikan pengaturan privasi di platform media sosial, yang memungkinkan informasi dapat diakses secara publik.
- Menggunakan Wi-Fi publik tanpa perlindungan tambahan, yang memungkinkan pencurian data dengan teknik sniffing.
- Kesadaran akan risiko ini dapat membantu individu lebih berhati-hati dalam berbagi informasi dan mengatur ulang kebiasaan digital mereka untuk meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi.
2. Langkah-Langkah Praktis untuk Mencegah Doxing
Setelah menyadari potensi ancaman, ada beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari doxing:
- Periksa dan atur ulang pengaturan privasi akun media sosial. Pastikan hanya orang-orang terpercaya yang dapat melihat informasi pribadi Anda.
- Gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun serta aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk meningkatkan keamanan.
- Hindari berbagi informasi sensitif secara online, terutama di forum publik atau grup terbuka.
- Gunakan email dan nomor telepon khusus untuk akun media sosial agar informasi utama Anda tetap aman.
- Periksa apakah data pribadi Anda telah bocor dengan menggunakan layanan seperti Have I Been Pwned untuk mengetahui apakah akun Anda pernah diretas.
- Jangan sembarangan mengklik tautan atau mengunduh lampiran dari sumber yang tidak dikenal, karena bisa jadi itu merupakan upaya phishing untuk mencuri informasi pribadi Anda.
- Selain itu, pengguna media sosial perlu memahami teknik social engineering, di mana pelaku dapat berpura-pura menjadi pihak terpercaya untuk mendapatkan informasi sensitif. Oleh
- karena itu, waspadai setiap permintaan informasi yang mencurigakan, bahkan jika berasal dari orang yang dikenal.
3. Regulasi Perlindungan Data: Peran UU PDP dalam Mencegah Doxing
Di Indonesia, perlindungan data pribadi semakin diperkuat dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022.
UU ini mengatur bagaimana data pribadi harus dikelola dan melindungi individu dari penyalahgunaan informasi pribadi mereka. Beberapa poin penting dari regulasi ini meliputi:
Kewajiban bagi pihak yang mengumpulkan dan mengelola data pribadi untuk menjaga kerahasiaan dan menggunakannya sesuai dengan persetujuan pemilik data. Sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi tanpa izin, termasuk ancaman hukuman pidana dan denda yang besar.
Hak individu untuk meminta penghapusan data pribadi mereka dari sistem digital, yang dikenal sebagai right to be forgotten.
Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban doxing dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di ranah digital.
Lihat juga: Penelitian Dosen Hukum Umsida: Transaksi Benda Virtual dan RMT Ilegal di Indonesia
Jadilah Pengguna Digital yang Bijak
Doxing merupakan ancaman nyata yang dapat menyerang siapa saja, terutama mereka yang sering beraktivitas di dunia maya.
Dengan meningkatnya kesadaran digital, menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, serta memahami regulasi yang ada, individu dapat lebih melindungi diri dari bahaya doxing.
Sebagai pengguna internet yang bijak, selalu berpikir dua kali sebelum membagikan informasi pribadi, gunakan teknologi keamanan yang tersedia, dan edukasi diri mengenai ancaman dunia digital.
Dengan begitu, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi privasi kita dari ancaman yang tidak diinginkan.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah