Penelitian Dosen Hukum Umsida Ungkap Masalah Legalitas Perdagangan Benda Virtual di Indonesia

Hukum.umsida.ac.id – Perkembangan teknologi digital semakin pesat membuat berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia berubah, termasuk dalam hal transaksi jual beli. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah jual beli benda virtual melalui Real Money Trading (RMT).

Dalam konteks ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Tanzil Multazam, melakukan penelitian yang mendalam mengenai legalitas dan aspek hak cipta dari perdagangan benda virtual di Indonesia. Penelitian ini menjadi penting mengingat semakin maraknya transaksi benda virtual yang melibatkan uang nyata.

Penelitian berjudul “Perdagangan Benda Virtual di Indonesia: Legal Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta” ini berfokus pada dua isu utama. Pertama, apakah transaksi jual beli objek virtual melalui metode RMT di Indonesia dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang sah secara hukum. Kedua, bagaimana status kepemilikan dan hak cipta dari benda-benda virtual yang diperdagangkan tersebut.

Sumber: Ilustrasi AI

Dalam abstrak penelitiannya, Tanzil menjelaskan bahwa tujuan utama dari studi ini adalah untuk mengkaji legalitas jual beli benda virtual dengan menggunakan uang nyata melalui RMT. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia terkait dengan perdagangan benda virtual.

Studi ini menemukan bahwa terdapat beberapa celah hukum yang perlu segera diatur untuk mencegah timbulnya sengketa hukum terkait kepemilikan benda virtual serta hak cipta atas objek yang dibeli dan dijual.

Baca juga: Seminar Prodi Hukum Umsida Bersama Kemenkumham

Metode Real Money Trading (RMT) dan Permasalahannya

Real Money Trading (RMT) merupakan metode perdagangan benda virtual yang kerap digunakan oleh pengguna game online, platform digital, atau dunia virtual lainnya. Benda virtual yang dimaksud bisa berupa item dalam permainan, mata uang digital, atau bahkan karakter game yang memiliki nilai tersendiri di dunia maya.

Meski benda-benda ini hanya eksis secara virtual, nilai ekonominya nyata karena pengguna seringkali membeli atau menjualnya dengan menggunakan uang sungguhan.

Namun, metode transaksi seperti ini menghadapi tantangan besar dari sisi hukum. Dalam penelitian Tanzil, terungkap bahwa ada masalah signifikan terkait kepemilikan sipil atas benda virtual tersebut.

Salah satu isu krusial adalah status kepemilikan dari benda-benda yang diperdagangkan. Benda virtual, secara konseptual, hanya ada di dalam platform digital yang dimiliki oleh perusahaan atau pengembang game. Ketika pengguna membeli atau menjual benda tersebut, apakah mereka dapat dianggap memiliki benda tersebut secara penuh atau hanya mendapatkan hak akses terbatas?

Permasalahan lain yang juga diungkap dalam penelitian ini adalah terkait hak cipta. Apakah benda virtual yang dibeli oleh pengguna memiliki hak cipta? Jika benda virtual tersebut dibuat oleh pengembang game atau platform digital, hak cipta tentunya masih berada di tangan penciptanya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya dimiliki oleh pengguna ketika mereka membeli benda virtual melalui RMT.

Lihat juga: Strategi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Dibahas, Dosen Hukum Umsida Menjadi Narasumber

Kebutuhan Mendesak Regulasi RMT di Indonesia

Temuan utama dari penelitian ini menyiratkan adanya kebutuhan mendesak untuk segera mengatur Real Money Trading di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang perdagangan benda virtual melalui RMT.

Padahal, tanpa regulasi yang jelas, transaksi semacam ini rawan menimbulkan sengketa hukum, terutama terkait dengan masalah kepemilikan benda dan hak cipta.

Tanzil menyarankan agar pemerintah segera membuat regulasi khusus yang mengatur perdagangan benda virtual di Indonesia. Regulasi tersebut perlu mencakup beberapa aspek penting, termasuk status kepemilikan benda virtual, perlindungan hak cipta, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Selain itu, regulasi yang jelas dan tegas akan membantu mencegah adanya potensi penyalahgunaan atau penipuan yang kerap terjadi dalam transaksi benda virtual. Sebagai contoh, tanpa adanya kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki benda virtual tersebut, pengguna bisa saja dirugikan jika terjadi sengketa dengan pengembang atau platform digital.

Implikasi Bagi Industri Digital di Indonesia

Penelitian ini juga menyoroti implikasi yang lebih luas dari masalah legalitas RMT ini terhadap industri digital di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, perdagangan benda virtual diprediksi akan terus meningkat, terutama di kalangan pengguna game online dan platform digital lainnya.

Jika masalah legalitas ini tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin hal ini dapat menghambat perkembangan industri digital di Indonesia.

Tanzil mengungkapkan bahwa regulasi yang baik tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum bagi para pengguna, tetapi juga bagi pengembang game dan platform digital. Pengembang juga perlu mendapatkan jaminan bahwa hak cipta mereka akan dilindungi, sementara pengguna dapat bertransaksi benda virtual dengan aman dan nyaman.

Penelitian yang dilakukan oleh Tanzil Multazam ini memberikan pandangan mendalam tentang masalah legalitas perdagangan benda virtual di Indonesia. Studi ini menegaskan pentingnya adanya regulasi yang jelas mengenai Real Money Trading agar transaksi benda virtual dapat dilakukan secara sah dan terlindungi oleh hukum.

Sebagai bagian dari civitas akademika Umsida, Tanzil berharap penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan regulasi yang lebih komprehensif di masa depan. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan industri digital di Indonesia dapat tumbuh dengan lebih baik dan aman.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Sumber: “Perdagangan Benda Virtual di Indonesia: Legal Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta”oleh Tanzil Multazam

Bertita Terkini

Hima Hukum Resmi Dilantik: Bersinergi dalam Mencetuskan Program Kreativitas Mahasiswa
November 9, 2024By
Seminar Prodi Hukum Umsida Bersama Kemenkumham
November 1, 2024By
Dari Ruang Kelas ke Pentas Nasional: Perjalanan Prestasi Zhafira Ramadhani
October 30, 2024By
Penampilan Prodi Hukum di Fortama Fakultas
September 20, 2024By
Ketidakadilan dalam Putusan Hakim Terkait Hukuman Pelaku KDRT: Analisis Kasus di Sidoarjo
September 13, 2024By
Studi Dosen Hukum: Analisis Putusan Hakim pada Kasus KDRT Ketidakadilan dalam Penjatuhan Hukuman
September 10, 2024By
Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
September 6, 2024By
Civitas Academica, Disabilitas, dan Pilkada 2024
September 3, 2024By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 Nasional Kategori Artikel Festival Literasi Pendidikan Nasional
October 15, 2023By