Hukum.umsida.ac.id – Perkembangan teknologi digital semakin pesat membuat berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia berubah, termasuk dalam hal transaksi jual beli. Salah satu fenomena yang menarik perhatian adalah jual beli benda virtual melalui Real Money Trading (RMT).
Dalam konteks ini, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Tanzil Multazam, melakukan penelitian yang mendalam mengenai legalitas dan aspek hak cipta dari perdagangan benda virtual di Indonesia. Penelitian ini menjadi penting mengingat semakin maraknya transaksi benda virtual yang melibatkan uang nyata.
Penelitian berjudul “Perdagangan Benda Virtual di Indonesia: Legal Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta” ini berfokus pada dua isu utama. Pertama, apakah transaksi jual beli objek virtual melalui metode RMT di Indonesia dapat dikategorikan sebagai kegiatan yang sah secara hukum. Kedua, bagaimana status kepemilikan dan hak cipta dari benda-benda virtual yang diperdagangkan tersebut.
Dalam abstrak penelitiannya, Tanzil menjelaskan bahwa tujuan utama dari studi ini adalah untuk mengkaji legalitas jual beli benda virtual dengan menggunakan uang nyata melalui RMT. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia terkait dengan perdagangan benda virtual.
Studi ini menemukan bahwa terdapat beberapa celah hukum yang perlu segera diatur untuk mencegah timbulnya sengketa hukum terkait kepemilikan benda virtual serta hak cipta atas objek yang dibeli dan dijual.
Baca juga: Seminar Prodi Hukum Umsida Bersama Kemenkumham
Metode Real Money Trading (RMT) dan Permasalahannya
Real Money Trading (RMT) merupakan metode perdagangan benda virtual yang kerap digunakan oleh pengguna game online, platform digital, atau dunia virtual lainnya. Benda virtual yang dimaksud bisa berupa item dalam permainan, mata uang digital, atau bahkan karakter game yang memiliki nilai tersendiri di dunia maya.
Meski benda-benda ini hanya eksis secara virtual, nilai ekonominya nyata karena pengguna seringkali membeli atau menjualnya dengan menggunakan uang sungguhan.
Namun, metode transaksi seperti ini menghadapi tantangan besar dari sisi hukum. Dalam penelitian Tanzil, terungkap bahwa ada masalah signifikan terkait kepemilikan sipil atas benda virtual tersebut.
Salah satu isu krusial adalah status kepemilikan dari benda-benda yang diperdagangkan. Benda virtual, secara konseptual, hanya ada di dalam platform digital yang dimiliki oleh perusahaan atau pengembang game. Ketika pengguna membeli atau menjual benda tersebut, apakah mereka dapat dianggap memiliki benda tersebut secara penuh atau hanya mendapatkan hak akses terbatas?
Permasalahan lain yang juga diungkap dalam penelitian ini adalah terkait hak cipta. Apakah benda virtual yang dibeli oleh pengguna memiliki hak cipta? Jika benda virtual tersebut dibuat oleh pengembang game atau platform digital, hak cipta tentunya masih berada di tangan penciptanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya dimiliki oleh pengguna ketika mereka membeli benda virtual melalui RMT.
Lihat juga: Strategi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Dibahas, Dosen Hukum Umsida Menjadi Narasumber
Kebutuhan Mendesak Regulasi RMT di Indonesia
Temuan utama dari penelitian ini menyiratkan adanya kebutuhan mendesak untuk segera mengatur Real Money Trading di Indonesia. Hingga saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatur tentang perdagangan benda virtual melalui RMT.
Padahal, tanpa regulasi yang jelas, transaksi semacam ini rawan menimbulkan sengketa hukum, terutama terkait dengan masalah kepemilikan benda dan hak cipta.
Tanzil menyarankan agar pemerintah segera membuat regulasi khusus yang mengatur perdagangan benda virtual di Indonesia. Regulasi tersebut perlu mencakup beberapa aspek penting, termasuk status kepemilikan benda virtual, perlindungan hak cipta, serta hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Selain itu, regulasi yang jelas dan tegas akan membantu mencegah adanya potensi penyalahgunaan atau penipuan yang kerap terjadi dalam transaksi benda virtual. Sebagai contoh, tanpa adanya kepastian hukum mengenai siapa yang memiliki benda virtual tersebut, pengguna bisa saja dirugikan jika terjadi sengketa dengan pengembang atau platform digital.
Implikasi Bagi Industri Digital di Indonesia
Penelitian ini juga menyoroti implikasi yang lebih luas dari masalah legalitas RMT ini terhadap industri digital di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya ekonomi digital, perdagangan benda virtual diprediksi akan terus meningkat, terutama di kalangan pengguna game online dan platform digital lainnya.
Jika masalah legalitas ini tidak segera diatasi, bukan tidak mungkin hal ini dapat menghambat perkembangan industri digital di Indonesia.
Tanzil mengungkapkan bahwa regulasi yang baik tidak hanya akan memberikan perlindungan hukum bagi para pengguna, tetapi juga bagi pengembang game dan platform digital. Pengembang juga perlu mendapatkan jaminan bahwa hak cipta mereka akan dilindungi, sementara pengguna dapat bertransaksi benda virtual dengan aman dan nyaman.
Penelitian yang dilakukan oleh Tanzil Multazam ini memberikan pandangan mendalam tentang masalah legalitas perdagangan benda virtual di Indonesia. Studi ini menegaskan pentingnya adanya regulasi yang jelas mengenai Real Money Trading agar transaksi benda virtual dapat dilakukan secara sah dan terlindungi oleh hukum.
Sebagai bagian dari civitas akademika Umsida, Tanzil berharap penelitian ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan regulasi yang lebih komprehensif di masa depan. Dengan regulasi yang tepat, diharapkan industri digital di Indonesia dapat tumbuh dengan lebih baik dan aman.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah
Sumber: “Perdagangan Benda Virtual di Indonesia: Legal Masalah Kepemilikan dan Hak Cipta”oleh Tanzil Multazam