hukum.umsida.ac.id – Program Studi Hukum mengadakan seminar dengan tema “Mewujudkan Notaris yang Kompeten, Berintegritas, dan Adaptif Terhadap Perkembangan Regulasi” yang dilaksanakan di Aula Mas Mansyur GKB 2 lantai 7 Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA), Kamis (31/10/2024).
Kegiatan seminar tersebut bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Jawa Timur. Kegiatan seminar tersebut juga menjadi momen penandatanganan MoU dan MoA antara Kumham Jatim dan UMSIDA. Peserta seminar tersebut dihadiri oleh berbagai pembicara yang proffesional, dihadiri oleh notaris jawa timur, serta beberapa mahasiswa hukum. Acara seminar tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu kualitas para notaris dan meningkatkan proffesionalitas notaris.
Dr. Hana Catur Wahyuni, ST., MT selaku Wakil Rektor I UMSIDA dalam sambutannya menceritakan bahwa UMSIDA sedang gencar-gencarnya mengikuti regulasi dari pemerintah.
“Prodi hukum UMSIDA berkomitmen ingin melegalkan 1000 BUMDES di Kabupaten Sidoarjo. Berharap kegiatan ini ada tindak lanjutnya”. Tambah Wakil Rekor I yang membidangi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat, Perpustakaan, Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan, Pengembangan Bahasa, Sertifikasi dan Profesi.
Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar, S.H., M.H mengatakan bahwa “Profesi notaris merupakan profesi yang sangat mulia sekaligus memiliki tanggung jawab yang sangat berat. Oleh karena kemajuan teknologi dan lain sebagainya tentunya harus diimbangi dengan kompetensi notaris, tidak hanya dalam hukum formil dan materil juga harus mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi untuk melayani masyarakat”.
“Kegiatan ini bekerja sama dengan UMSIDA. Kemitraan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Jawa Timur dengan universitas banyak sekali yang bisa di sinergikan, di universitas-universitas lain pun akan diadakan kerja sama.”. Lanjutnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut juga menjelasan bahwa pemecahan Kementerian Hukum dan HAM, yang pada implementasi di wilayah masih dalam masa transisi.
Panel I
Dr. Lidya Shery Muis., S.H., M.Kn., M.H membuka materi dengan memperkenalkan Kekayaan Intelektual (KI) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui tema “Peran Notaris dalam Pengalihan HKI”.
“Apapun yang bergerak di bidang industri, merupakan perlindungan dari HKI. HKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara” Ujar dosen yang menjadi salah satu Doktor termuda di Indonesia tersebut.
Kaprodi hukum tersebut juga menjelaskan tentang peran notaris dalam hukum Indonesia, kewenangan notaris dalam peralihan HKI, dan alur pendaftaran HKI.