Sri Budi Purwaningsih SH MKn Dosen Program studi (Prodi) Hukum itu, menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik dengan mengusung tema Bertumpah Darah Satu, Tanah Air Milik Siapa?, yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), melalui virtual meeting, pada Rabu (20/10).

Pada kesempatannya, Dosen Prodi Hukum itu menjelaskan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. “Menurut dasar hukumnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang mana negara mempunyai kewenangan untuk mengaturnya,” ujarnya.

Selanjutnya, ia membahas penegertian penguasaan atas tanah. “Pengaturan dan kewenangan negara untuk mengelolah tanah, yang mana, pengelolaan tanah ini bersifat publik adalah sifat mengatur dan menentukan tanah untuk dikuasai negara sebagai organisasi tertinggi, kemudian bersifat privat adalah terkait hak pribadi atas tanah, baik primer maupun sekunder,” tutur dosen mata kuliah Hukum Kontrak itu.

Adapun wewenang negara dari hak atas tanah. “Negara mempunyai wewenang menguasai seperti mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,, dan pemeliharaan, bumi, air, dan ruang angkasa, negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dan juga hubungan hukumnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, hak atas tanah merupakan hak menguasai dari negara yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkan tanah yang menjadi haknya. “Macam-macam hak atas tanah adalah menurut pasal 16 ayat 1 UUPA yaitu hak membangun, hak membangun, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, yang bersifat tetap,” ujar Sekretaris Prodi Hukum.

Tidak hanya itu, hak atas tanah juga bersifat sementara. “Menurut pasal 53 ayat 1 UUPA menjelaskan hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, semua itu baik hak tetap maupun hak sementara bisa diperoleh bagi seseorang yang mempunyai hak atas tanah,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

Perkuat Kurikulum Jelang Akreditasi, Prodi Hukum UMMAD Belajar ke Umsida
September 10, 2026By
Prodi Hukum Umsida Perluas Jejaring Global melalui Kerja Sama dengan Academy of Justice Uzbekistan
August 31, 2026By
Data Pribadi Terus Terancam, Siapa Bertanggung Jawab Menjaga Privasi Kita?
August 26, 2026By
Bisakah Geopark Lawan Perubahan Iklim? Pakar Burapha University Ungkap Perannya
August 21, 2026By
Akta Tidak Dibacakan Notaris, Apakah Otomatis Batal di Pengadilan?
August 16, 2026By
Kompetensi Hukum Teknologi Dosen UMSIDA Dipercaya Global, Mochammad Tanzil Multazam Menjadi Konsultan Crossref untuk Asia
August 11, 2026By
Tidak Semua Akta Notaris Otomatis Aman, Ini Penyebabnya Bisa Melemah
August 6, 2026By
Student Mobility di Thailand, Mahasiswa Hukum Umsida Perluas Perspektif Akademik Internasional
August 1, 2026By

Prestasi

Bangkit dan Berprestasi, Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali Karate Nasional
May 10, 2026By
Krisna Punjabi Borong Tiga Emas di Piala Rektor UMM Open Karate
May 5, 2026By
Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By