Sri Budi Purwaningsih SH MKn Dosen Program studi (Prodi) Hukum itu, menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik dengan mengusung tema Bertumpah Darah Satu, Tanah Air Milik Siapa?, yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), melalui virtual meeting, pada Rabu (20/10).

Pada kesempatannya, Dosen Prodi Hukum itu menjelaskan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. “Menurut dasar hukumnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang mana negara mempunyai kewenangan untuk mengaturnya,” ujarnya.

Selanjutnya, ia membahas penegertian penguasaan atas tanah. “Pengaturan dan kewenangan negara untuk mengelolah tanah, yang mana, pengelolaan tanah ini bersifat publik adalah sifat mengatur dan menentukan tanah untuk dikuasai negara sebagai organisasi tertinggi, kemudian bersifat privat adalah terkait hak pribadi atas tanah, baik primer maupun sekunder,” tutur dosen mata kuliah Hukum Kontrak itu.

Adapun wewenang negara dari hak atas tanah. “Negara mempunyai wewenang menguasai seperti mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,, dan pemeliharaan, bumi, air, dan ruang angkasa, negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dan juga hubungan hukumnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, hak atas tanah merupakan hak menguasai dari negara yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkan tanah yang menjadi haknya. “Macam-macam hak atas tanah adalah menurut pasal 16 ayat 1 UUPA yaitu hak membangun, hak membangun, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, yang bersifat tetap,” ujar Sekretaris Prodi Hukum.

Tidak hanya itu, hak atas tanah juga bersifat sementara. “Menurut pasal 53 ayat 1 UUPA menjelaskan hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, semua itu baik hak tetap maupun hak sementara bisa diperoleh bagi seseorang yang mempunyai hak atas tanah,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

Asuransi Butuh Penjaminan untuk Pulihkan Kepercayaan
August 27, 2025By
Krisis Bumiputera dan Urgensi Program Penjaminan Polis Asuransi di Indonesia
August 23, 2025By
Minimnya Pendidikan Hukum Sejak Dini Menjadi Akar Masyarakat Buta Hukum
August 19, 2025By
Media Pers sebagai Garda Pengawas Integritas Peradilan
August 11, 2025By
Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE
July 30, 2025By
Kembali Raih Emas, Anindyatami Buktikan Konsistensi dan Mental Juara
July 26, 2025By
UU TPKS dan Realita Kekerasan Seksual Perempuan yang Masih Membisu
July 22, 2025By
Memotret di Tempat Umum: Hak Ekspresi atau Ancaman Privasi?
July 18, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By