Sri Budi Purwaningsih SH MKn Dosen Program studi (Prodi) Hukum itu, menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik dengan mengusung tema Bertumpah Darah Satu, Tanah Air Milik Siapa?, yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), melalui virtual meeting, pada Rabu (20/10).

Pada kesempatannya, Dosen Prodi Hukum itu menjelaskan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah. “Menurut dasar hukumnya pasal 33 ayat 3 UUD 1945 adalah bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, yang mana negara mempunyai kewenangan untuk mengaturnya,” ujarnya.

Selanjutnya, ia membahas penegertian penguasaan atas tanah. “Pengaturan dan kewenangan negara untuk mengelolah tanah, yang mana, pengelolaan tanah ini bersifat publik adalah sifat mengatur dan menentukan tanah untuk dikuasai negara sebagai organisasi tertinggi, kemudian bersifat privat adalah terkait hak pribadi atas tanah, baik primer maupun sekunder,” tutur dosen mata kuliah Hukum Kontrak itu.

Adapun wewenang negara dari hak atas tanah. “Negara mempunyai wewenang menguasai seperti mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan,, dan pemeliharaan, bumi, air, dan ruang angkasa, negara menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antar orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, dan juga hubungan hukumnya,” terangnya.

Tidak hanya itu, hak atas tanah merupakan hak menguasai dari negara yang memberikan kewenangan untuk memanfaatkan tanah yang menjadi haknya. “Macam-macam hak atas tanah adalah menurut pasal 16 ayat 1 UUPA yaitu hak membangun, hak membangun, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, yang bersifat tetap,” ujar Sekretaris Prodi Hukum.

Tidak hanya itu, hak atas tanah juga bersifat sementara. “Menurut pasal 53 ayat 1 UUPA menjelaskan hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak sewa tanah pertanian, semua itu baik hak tetap maupun hak sementara bisa diperoleh bagi seseorang yang mempunyai hak atas tanah,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

Kekerasan Seksual di Kampus: Apa Perlindungan Hukum untuk Mahasiswa?
February 14, 2026By
Hukum di Balik Konten Kreator: Bebas Berkarya, Tapi Ada Aturan yang Mengikat
February 9, 2026By
Dosen Hukum Siber dan Kejahatan TI UMSIDA Bahas Perkembangan DeFi di Central Asia dalam Seminar Internasional EAGI Kazakhstan
January 30, 2026By
Belajar Langsung Proses Peradilan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Pengadilan Negeri
January 26, 2026By
Mengintip Dunia Kenotariatan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Jalani Magang di Kantor Notaris
January 22, 2026By
Belajar Hukum dari Lapangan: Mahasiswa Prodi Hukum Umsida Tempuh Pengalaman Magang di Kejaksaan Negeri Sidoarjo
January 18, 2026By
Kunjungan SMA Budi Utomo ke Laboratorium Peradilan Semu: Tingkatkan Minat Siswa Terhadap Pendidikan Hukum
January 14, 2026By
Dari Mahasiswa Baru ke Arena Nasional: Krisna Punjabi Buktikan Prestasi Lewat Karate
January 10, 2026By

Prestasi

Debut di Arena Ju-Jitsu, Mahasiswa Hukum Umsida Uji Mental di Piala KONI Mojokerto
February 4, 2026By
Fenty Raih Wisudawan Berprestasi Berkat Inovasi PKM-AI tentang Merek dan Paten UMKM
November 23, 2025By
Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By