hukum.umsida.ac.id – Keluarga Besar Alumni Hukum (KAFAH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) mengadakan kegiatan Pelatihan Kemahiran Hukum 1 dengan tema “Mengembangkan Mentalitas Profesional Hukum Berbasis Islami di Era VUCA” diselenggarakan di Kampus 1 Umsida GKB 3, Sabtu (30/03/2024).
Kegiatan pelatihan tersebut berkolaborasi dengan assisten laboratorium (Asslab) dan Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Studi (Prodi) Hukum Umsida. Peserta pelatihan tersebut berjumlah 27 mahasiswa diantaranya berbagai semester diantaranya semester 2, 4, 6, dan 8.
Acara pelatihan menghadirkan pemateri yang ahli dalam bidangnya seperti, ADV. Dimas Rizqi Lazuardi, SH., MH., CIRP., CGAP., CHC. (Managing Partner Kantor Hukum DRL & PARTNER), ADV. Ahmad Bagus Aditia, SH
(Ketua LBH-AP PDM Sidoarjo), ADV. Muhammad Nailul Amani, SH (Advokat Kantor Hukum BBH DAMAR INDONESIA), Sofy Dwiyanti, SH (Legal PT RAPID PLAST INDONESIA).
Acara selanjutnya yakni pembukaan yang di pandu oleh Asrul Maulana selaku fasilitator pada acara pagi ini, kemudian dilanjut dengan sambutan oleh Moh. Faizin, SH., MH., C.C.D. selaku Laboran Hukum dan di sambung dengan acara inti.
Materi 1 Soft Skill dibidang hukum dan kesiapan. Pada kesempatan ini, pemateri menyampaikan seputar teknik-teknik retorika, manfaat retorika bagi praktisi hukum, cara membuat argumentasi hukum yang baik dan pada sesi akhir para peserta diberi kasus untuk dikaji bersama-sama. “Setidaknya orang hukum memiliki 1 skill yang ia dalami,” ujarnya. Dalam materi ini juga menjelaskan bahwa orang hukum harus memiliki kesiapan yang siap dengan arugementasinya.
Materi 2 Legal Opinion. Pada kesempatan ini, pemateri menyampaikan tentang definisi dan fungsi legal opini, teknik membuat legal opini yang baik, litigasi dan non-litigasi. Pada sesi akhir pemateri menugaskan peserta untuk membuat legal opini secara berkelompok.”kita sebagai orang hukum harus terbiasa dengan Legal Opinion karena ini suatu basic menjadi praktisi hukum” tuturnya
Materi ini berkaitan dengan sudut pandang dari segi hukum yang tentunya diberikan oleh ahli hukum untuk menyelesaikan suatu perkara.
Materi 3 Advokasi. Pada kesempatan ini, pemateri menyampaikan tentang definisi dan fungsi legal advokasi hukum, cara melakukan analisis sosial yang tepat, dan pada sesi akhir para peserta mengkaji suatu kasus yang diberikan oleh pemateri secara berkelompok. “Mahasiswa harus berani untuk turun ke lapangan, harus berani untuk membawa perubahan” imbuhnya Materi Advokasi ini menjelaskan pentingnya jiwa-jiwa aktivis pada mahasiswa, mahasiswa harus berani berperan aktif.
Materi 4 Legal drafting dalam perusahaan Materi terakhir ini menjelaskan tentang peran ilmu hukum dalam dunia perusahaan, dimana hukum memiliki peran yang penting untuk mengelola suatu perusahaan. “Orang hukum seperti avatar, harus bisa menguasai semua bidang” tuturnya Sebagai penulis, kami berharap kegiatan ini tetap berlanjut, karena memiliki banyak manfaat terutama untuk mahasiswa program studi hukum, selain itu kami mengharapkan meningkatnya jumlah peserta kegiatan ini.
Anindyatami W.P / Zidane Heri S