Menyikapi adanya problem masyarakat tentang hukum waris. Himpunan mahasiswa (Hima) progam studi (prodi) Hukum Fakultas Bisnis Hukum Dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan Diskusi Hukum dengan tema Prespektif Hukum waris BW dan Hukum Islam Di Indonesia, Minggu (7/11). Acara diskusi hukum berkolaborasi dengan hima prodi Hukum Sekolah Tinggi Agama Islam Pancawahana (STAIPana) Bangil. Antar institusi tersebut membahas hukum waris umum dijelaskan pihak Umsida dan hukum waris Islam dijelaskan pihak STAIPana.

Diskusi hukum tersebut menghadirkan pemateri yakni M Aditya Fathurrahman (mahasiswa prodi hukum Umsida) dan Muhammad Idris (mahasiswa prodi hukum STAIPana).

Pada kesempatannya, Muhammad Idris menjelaskan hukum waris dalam prespektif Islam. “Hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Dan pembagiannya adalah berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, acara dilanjutkan pemateri dua. M Aditya Fathurrahman menjelaskan hukum waris menurut BW. “Warisan dalam sistem hukum perdata barat yang bersumber pada BW itu meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang,” tuturnya.

Pada saat sesi tanya jawab, salah satu peserta diskusi hukum. Tasya Karina Citra Devi menanyakan perihal eksistensi hukum Islam dan BW terkait pemalsuan tanda tangan harta warisan dan nikah siri yang sudah bercerai.

Pertanyaan tersebut dijawab oleh pemateri pertama. “Dalam hukum waris nikah sirih sudah sah secara agama, kemudian pemalsuan tanda tangan sudah menjadi bukit kejahatan, dan seseorang ketika sudah bercerai malah tidak mendapatkan warisan, sehingga bisa menuntut di Pengadilan Agama (PA), dengan bukti legal,” jelasnya.

Yang terakhir, ketua pelaksana Pandu Sarigati berharap acara tersebut berjalan dengan lancar dan bermanfaat. “Semoga kita sebagai satu keluarga hukum dapat berkolaborasi dengan STAIPana untuk terus membuat acara menarik dan kedepannya bisa menjadi generasi hukum yang unggul,” pungkasnya.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Bertita Terkini

Hima Hukum Resmi Dilantik: Bersinergi dalam Mencetuskan Program Kreativitas Mahasiswa
November 9, 2024By
Seminar Prodi Hukum Umsida Bersama Kemenkumham
November 1, 2024By
Dari Ruang Kelas ke Pentas Nasional: Perjalanan Prestasi Zhafira Ramadhani
October 30, 2024By
Penampilan Prodi Hukum di Fortama Fakultas
September 20, 2024By
Ketidakadilan dalam Putusan Hakim Terkait Hukuman Pelaku KDRT: Analisis Kasus di Sidoarjo
September 13, 2024By
Studi Dosen Hukum: Analisis Putusan Hakim pada Kasus KDRT Ketidakadilan dalam Penjatuhan Hukuman
September 10, 2024By
Dosen Hukum Umsida Soroti Implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022 dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
September 6, 2024By
Civitas Academica, Disabilitas, dan Pilkada 2024
September 3, 2024By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 Nasional Kategori Artikel Festival Literasi Pendidikan Nasional
October 15, 2023By