Analisis Yuridis dan Pertanggungjawaban Pidana Hukum Kasus Kecelakaan Lalu Lintas: Studi Kasus Putusan Sidoarjo

Hukum.umsida.ac.id – Kecelakaan lalu lintas terus menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di Indonesia. Setiap tahun, ribuan nyawa melayang akibat kelalaian pengemudi, buruknya infrastruktur jalan, serta lemahnya penegakan aturan lalu lintas. Dalam konteks ini, penelitian yang dilakukan oleh Emy Rosnawati, seorang dosen hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menyoroti putusan pengadilan nomor 251/Pid.Sus/2015/PN.Sda.

Penelitian ini secara mendalam membahas kelalaian pengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penerapan undang-undang terkait, dan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutuskan kasus tersebut.

Penerapan Pasal 359 KUHP dan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009
Sumber: Ilustrasi AI

Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara jelas mengatur tentang pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Di sisi lain, Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana dan denda untuk pelanggaran yang menimbulkan kerugian fisik, jiwa, atau kerusakan properti.

Baca juga: Analisis Keberlakuan Peraturan Pemerintah Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat: Dosen Hukum Umsida Soroti UU Cipta Kerja

Kasus yang dianalisis oleh Rosnawati melibatkan seorang pengemudi yang terbukti lalai sehingga menyebabkan kecelakaan fatal. Dalam kasus ini, pengemudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Hukuman tersebut dinilai ringan, mengingat jaksa penuntut umum sebelumnya mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara karena korban kehilangan nyawa. Perbedaan ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan undang-undang oleh hakim, yang dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan hukum.

Pertimbangan Hukum Hakim

Salah satu poin penting dalam penelitian ini adalah bagaimana hakim mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan putusan. Dalam kasus ini, terdakwa sebelumnya tidak pernah terlibat tindak pidana dan menunjukkan itikad baik dengan memberikan bantuan kepada keluarga korban serta mencapai perdamaian. Hakim juga mencatat bahwa terdakwa bertanggung jawab secara moral dan materiil untuk memperbaiki dampak dari perbuatannya.

Namun, hakim tetap menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia tidak dapat sepenuhnya dihapuskan tanggung jawab pidananya. Oleh karena itu, terdakwa tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Keputusan ini mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan antara prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.

Lihat juga: Prodi Hukum Umsida berkolaborasi dengan Kemenkumham Jatim, Dorong Notaris Berintegritas dan Adaptif

Keadilan dalam Penerapan Hukum

Rosnawati dalam penelitiannya menyoroti pentingnya keadilan dalam penerapan hukum, khususnya dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Undang-undang memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, termasuk keadaan terdakwa dan dampak yang ditimbulkan kepada korban. Namun, fleksibilitas ini juga dapat memunculkan kritik, terutama ketika hukuman yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan dibandingkan dengan kerugian yang dialami korban.

Dalam kasus ini, meskipun hukuman satu tahun penjara telah mempertimbangkan kondisi terdakwa, beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak memberikan efek jera yang memadai. Hal ini mengingat korban kehilangan nyawa, yang merupakan dampak paling serius dari kelalaian pengemudi. Penelitian Rosnawati merekomendasikan penerapan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 yang lebih konsisten dan tegas, khususnya untuk kasus yang melibatkan korban jiwa.

Rosnawati merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan penegakan hukum dan kesadaran masyarakat tentang tanggung jawab dalam berkendara. Pertama, pemerintah harus memastikan infrastruktur jalan yang memadai untuk mendukung keselamatan pengendara. Jalan yang rusak atau berlubang sering kali menjadi penyebab kecelakaan. Kedua, kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas harus digencarkan. Ketiga, aparat penegak hukum perlu lebih tegas dalam menindak pelanggaran lalu lintas untuk memberikan efek jera.

Kasus kecelakaan lalu lintas ini menjadi pengingat penting bahwa kelalaian dalam berkendara dapat membawa konsekuensi yang serius, baik bagi pelaku maupun korban. Peran hukum dalam menegakkan keadilan menjadi sangat krusial untuk memastikan keselamatan di jalan raya. Penelitian Emy Rosnawati menegaskan bahwa penerapan hukum yang adil dan konsisten dapat menjadi langkah penting dalam mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman di Indonesia.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Kuliah Umum Prodi Hukum: Peran Dunia Kampus dalam Pengawasan Pelayanan Publik
December 5, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Mainkan Peran Penting dalam Sukseskan PILKADA 2024
November 26, 2024By
Membangun Literasi Keuangan Generasi Muda: GIBEI Umsida Gelar Kelas Pasar Modal
November 23, 2024By
Hima Hukum Resmi Dilantik: Bersinergi dalam Mencetuskan Program Kreativitas Mahasiswa
November 9, 2024By
Seminar Prodi Hukum Umsida Bersama Kemenkumham
November 1, 2024By
Dari Ruang Kelas ke Pentas Nasional: Perjalanan Prestasi Zhafira Ramadhani
October 30, 2024By
UMSIDA dan Pengadilan Negeri Bangil Perkuat Sinergi: Penandatanganan Kerja Sama dan Penutupan Magang Mahasiswa
October 6, 2024By
Penampilan Prodi Hukum di Fortama Fakultas
September 20, 2024By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 Nasional Kategori Artikel Festival Literasi Pendidikan Nasional
October 15, 2023By