Hukum Adat dan Hukum Negara: Sebuah Keterpaduan atau Ketegangan dalam Masyarakat Plural?

Hukum.umsida.ac.id – Dalam tatanan hukum Indonesia, hukum adat dan hukum negara memiliki kedudukan yang berbeda namun saling mempengaruhi.

Sebagai bagian dari kebudayaan, hukum adat mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah ada jauh sebelum pembentukan negara, namun seiring berjalannya waktu, hubungan antara keduanya mulai menimbulkan pertanyaan.

Apakah kedua sistem hukum ini bisa berjalan berdampingan, atau justru berpotensi saling tumpang tindih?

Pembahasan ini mengajak kita untuk menelusuri lebih dalam tentang pluralisme hukum di Indonesia.

Baca juga: Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE

Kearifan Lokal dalam Hukum Adat: Akar Tradisi yang Terabaikan?

Hukum adat adalah produk dari tradisi dan kebiasaan yang berkembang dalam suatu komunitas atau suku tertentu.

Sumber: Ilustrasi AI

Sebagai bagian dari kehidupan masyarakat lokal, hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan keharmonisan sosial.

Sebagai contoh, pada masyarakat Papua, ada aturan adat mengenai sasi yang mengatur pemanfaatan hasil alam secara bergiliran untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Demikian pula dengan aturan-aturan adat terkait perkawinan, warisan, dan tanah yang sangat kental dengan nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, muncul pertanyaan tentang relevansi hukum adat dalam sistem hukum nasional yang berbasis pada UUD 1945.

Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui keberadaan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Di sisi lain, dalam praktiknya, hukum adat sering kali terabaikan, atau bahkan bertentangan dengan hukum negara, terutama ketika berbicara tentang hak tanah adat yang diakui oleh negara.

Kasus tanah adat yang diserahkan kepada negara seringkali menjadi contoh nyata bagaimana hukum adat tidak diakomodasi dengan baik dalam sistem hukum nasional.

Baca juga: Membentengi Konsumen di Era Bisnis Online: Antara Penipuan, Hukum, dan Edukasi

Sistem Hukum Nasional: Integrasi atau Dominasi?

Sistem hukum Indonesia yang modern didasarkan pada hukum positif yang berlaku secara nasional dan berlaku untuk seluruh wilayah negara.

Namun, dalam penerapannya, sistem hukum nasional sering kali tidak mengakomodasi dengan baik keberadaan hukum adat, yang pada dasarnya lebih bersifat desentralisasi dan beragam berdasarkan daerah.

Banyak kasus tanah adat yang diambil alih oleh negara, meskipun adat masyarakat setempat memiliki hubungan yang sangat erat dengan tanah tersebut.

Di sisi lain, ada juga contoh sukses pengakuan terhadap hukum adat, seperti pengaturan perkawinan adat yang diakui dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Tetapi, pengakuan ini sering kali tidak cukup untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang terpinggirkan.

Permasalahan muncul ketika hukum negara lebih mengedepankan aspek formalitas dan hak individu dibandingkan dengan kebersamaan dan kelestarian nilai adat yang lebih kolektif.

Mungkinkah Hukum Adat dan Hukum Negara Bisa Berdampingan?

Mungkin yang paling penting untuk dipertanyakan adalah apakah hukum adat dan hukum negara bisa berjalan berdampingan tanpa tumpang tindih?

Beberapa pandangan, seperti dari Van Vollenhoven dan Ter Haar, menyebutkan bahwa hukum adat seharusnya tidak dihapuskan, tetapi lebih dijadikan sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas.

Mereka berpendapat bahwa hukum adat harus dihormati dan dilindungi karena ia berfungsi menjaga keseimbangan sosial dan budaya dalam masyarakat.

Namun, penerimaan dan implementasi hukum adat dalam hukum negara memerlukan penyesuaian yang matang.

Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan membentuk peraturan yang memungkinkan keduanya dapat saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

Sebagai contoh, dalam pengaturan hak atas tanah adat, negara bisa membuat kebijakan yang mengakomodasi hak masyarakat adat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas.

Sehingga, meskipun ada perbedaan antara keduanya, hukum adat dan hukum negara dapat berjalan berdampingan untuk menciptakan kesejahteraan sosial yang lebih inklusif.

Dalam konteks pluralisme hukum di Indonesia, hubungan antara hukum adat dan hukum negara masih menjadi topik yang terus berkembang.

Mengakui eksistensi hukum adat dan memberikan ruang bagi penerapannya dalam kerangka hukum negara bukanlah hal yang mudah, tetapi itu adalah langkah yang diperlukan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan inklusif.

Hukum adat bukanlah sesuatu yang terpisah, melainkan bagian dari identitas dan warisan budaya yang berharga bagi bangsa ini.

Integrasi kedua sistem hukum ini, dengan saling menghormati dan mengakomodasi kepentingan masyarakat adat, dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara modernitas dan tradisi.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Media Pers sebagai Garda Pengawas Integritas Peradilan
August 11, 2025By
Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE
July 30, 2025By
Kembali Raih Emas, Anindyatami Buktikan Konsistensi dan Mental Juara
July 26, 2025By
UU TPKS dan Realita Kekerasan Seksual Perempuan yang Masih Membisu
July 22, 2025By
Memotret di Tempat Umum: Hak Ekspresi atau Ancaman Privasi?
July 18, 2025By
Rektor Umsida Tandatangani MOU dengan Pengadilan Agama Sidoarjo untuk Pengembangan Pendidikan Hukum
July 14, 2025By
Tukang Parkir Liar Bisa Dipidana, Warga Diimbau Kenali Hak dan Aturan
July 10, 2025By
Viral Isu ODOL : Sopir Truck Diancam Penjara, Bagaimana Hukum Bertindak?
July 6, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Hukum Berhasil Raih Prestasi Internasional the 6th Borobudur International Symposium
December 27, 2024By
Mahasiswa Hukum Sabet Juara 1 Lomba Debat Semarak 60th IMM
March 15, 2024By
Mahasiswa Hukum UMSIDA Ikut PMM-DN 2024
January 30, 2024By
Mahasiswa Hukum Borong Prestasi Lomba Video Sido Resik 2023 & Lomba Duta Pepelingasih 2023
December 27, 2023By
Mahasiswa Hukum Peroleh Karya Tulis Ilmiah Nasional Terbaik Dalam Ajang Call For Paper Formosa Publisher 2023
December 1, 2023By
Mahasiswa Hukum Juara 2 KTI ICAEC 2023
November 1, 2023By
Sembilan Mahasiswa Prodi Hukum UMSIDA Lolos MBKM ISS PKKM KEMENDIKBUDRISTEKDIKTI
October 31, 2023By
Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?
October 30, 2023By