March 26, 2025

Day

Hukum.umsida.ac.id – Restorative justice hadir sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang lebih humanis, menitikberatkan pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hak korban. Dalam beberapa kasus, terutama pidana ringan, pendekatan retributif yang berfokus pada penghukuman sering kali dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan. Namun, pendekatan ini justru dapat memperburuk kondisi sosial tanpa...
Read More