Hukum.umsida.ac.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia, terutama yang menimpa perempuan. Kasus ini mengakibatkan korban, yang mayoritas adalah perempuan, mengalami penderitaan fisik dan mental. Penelitian yang dilakukan oleh Emy Rosnawati, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), berfokus pada analisis putusan Hakim No.180/Pid.Sus/2020/PN Sda, yang merupakan kasus tindak pidana...Read More
Recent Comments