Sidoarjo – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI sukses menyelenggarakan Pelatihan Paralegal dengan tema “Dakwah Pencerahan Paralegal Manifestasi Keadilan dan Kemakmuran Masyarakat”. Kegiatan ini berlangsung selama dua akhir pekan, yaitu pada 17–18 Mei dan 24-25 Mei2025, dengan metode hybrid (luring dan daring). Pelatihan ini diikuti oleh 25 peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk...Read More
hukum@umsida.ac.id Sidoarjo, 14 Mei 2025 — Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menjalin sinergi strategis bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) dalam penyelenggaraan layanan pengaduan pelanggaran HAM di Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di ruang rapat Kantor Pusat UMSIDA. Acara ini merupakan bentuk kolaborasi nyata antara dunia akademik dan lembaga negara dalam memperkuat perlindungan dan penegakan HAM di...Read More
hukum.umsida.ac.id – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mengadakan sosialisasi dengan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kecamatan Krembung dalam rangka pengabdian masyarakat program RisetMU, yang dilaksanakan di Masjid At–Taqwa Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (1/5/2025). RisetMu adalah Program Hibah Penelitian dan Pengabdian yang diselenggarakan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan LPPM di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) seluruh Indonesia....Read More
Hukum.umsida.ac.id – Dalam dunia asuransi, konsep mutualisme kerap dikaitkan dengan nilai solidaritas, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. Asuransi mutual memberikan peluang bagi pemegang polis untuk berperan ganda sebagai nasabah sekaligus pemilik perusahaan. Namun, idealisme ini tidak selalu sejalan dengan kenyataan hukum yang ada, seperti yang terjadi dalam kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 di Indonesia. Penelitian yang dilakukan oleh Moh. Faizin menyoroti paradoks dalam sistem asuransi mutual dan bagaimana...Read More
Hukum.umsida.ac.id – Restorative justice hadir sebagai pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang lebih humanis, menitikberatkan pada pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hak korban. Dalam beberapa kasus, terutama pidana ringan, pendekatan retributif yang berfokus pada penghukuman sering kali dianggap sebagai satu-satunya cara untuk menegakkan keadilan. Namun, pendekatan ini justru dapat memperburuk kondisi sosial tanpa memberikan solusi yang memadai bagi korban maupun pelaku. Pendekatan ini semakin populer sebagai solusi dalam...Read More
Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Nulla vitae elit libero, a pharetra augue. Donec sed odio dui. Etiam porta sem malesuada.