hukum.umsida.ac.id. – Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial dipenuhi dengan konten pamer gaya hidup, mulai dari barang mewah, liburan mahal, hingga pencapaian finansial di usia muda. Fenomena ini dikenal dengan istilah flexing. Awalnya, flexing dianggap sebagai bentuk ekspresi diri dan hiburan semata. Namun, seiring masifnya penggunaan media sosial, flexing berkembang menjadi fenomena sosial yang tidak...Read More
Recent Comments