Hukum.umsida.ac.id – Sistem peradilan pidana di Indonesia sesungguhnya memiliki prinsip luhur: sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prinsip ini tercantum jelas dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, implementasi prinsip tersebut masih jauh dari kenyataan, khususnya dalam menangani tindak pidana lingkungan yang dilakukan korporasi. Penelitian yang dilakukan oleh Emy...Read More
Recent Comments