Hukum.umsida.ac.id – Dalam tatanan hukum Indonesia, hukum adat dan hukum negara memiliki kedudukan yang berbeda namun saling mempengaruhi. Sebagai bagian dari kebudayaan, hukum adat mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal yang sudah ada jauh sebelum pembentukan negara, namun seiring berjalannya waktu, hubungan antara keduanya mulai menimbulkan pertanyaan. Apakah kedua sistem hukum ini bisa berjalan berdampingan, atau justru...Read More
Recent Comments