Hukum.umsida.ac.id – Aktivitas tukang parkir liar yang memungut uang tanpa izin resmi dari pemerintah semakin marak di berbagai wilayah. Mereka tidak hanya menggunakan area publik tanpa kewenangan, tetapi juga kerap melakukan pemaksaan terhadap pengguna kendaraan. Meski kerap dianggap masalah sepele, praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana. Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan...Read More
Recent Comments