Hukum.umisda.ac.id – Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang UU Cipta Kerja kembali menuai sorotan tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU tersebut inkonstitusional dengan syarat pada akhir tahun 2021. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Noor Fatimah Mediawati, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), terungkap sejumlah kekhawatiran terhadap penerapan undang-undang tersebut, terutama terkait hak-hak pekerja yang...Read More
Recent Comments