Laboratorium Program Studi Hukum adalah sarana dan prasarana bagi mahasiswa Hukum Umsida, terdiri dari Laboratorium Peradilan semu yang berfungsi sebagai praktik persidangan dan Laboratorium Kontrak yang berfungsi sebagai perancangan Draft Kontrak.
Layanan ini berupa konsultasi mahasiswa dengan dosen wali terkait dengan kegiatan akademik, Layanan ini biasanya dilaksanakan sebanyak 3 x dalam satu semester, dimana dilaksanakan di awal semester sebelum perkuliahan dimulai, sebelum UTS dan sebelum UAS
Layanan konsultasi ini diberikan kepada mahasiswa dalam menunjang prastasi non-akademik mahasiswa