Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Untuk Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan Korban Kekerasan Seksual

Pada Selasa, 28 Juli 2020 dilakukan diskusi online by aplikasi zoom yang diselenggarakan LBH Surabaya bekerjasama dengan Prodi Hukum UMSIDA . Kegiatan ini merupakan rentetang-rentetan  bentuk kerjasama LBH Surabaya dengan Prodi hukum UMSIDA yang sudah berlangsung beberapa tahun.

Pada Diskusi Online kali ini, Mengusung tema “Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) Untuk Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan Korban Kekerasan Seksual”. Pemateri pada diskusi kali ini adalah Ibu Emy Rosnawati, SH.,MH yg merupakan Dosen Prodi Hukum, selain itu juga Aktifis PPA Sidoarjo, dan Jauhar Kurniawan dari LBH Surabaya.

Dalam diskusi kali ini dibahas terkait betapa pentingnya dilakukannya RUU PKS, permasalahan – permasalahan terkait kekerasan dan pelecehan seksual semakin berkembang dan UU yang ada saat ini sudah tidak bisa lagi dijadikan sebagai dasar hukum untuk menindak pelaku kejahatan seksual.  berbeda dengan aturan-aturan yang ada dalam RUU PKS sangat kompleks untuk dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku-pelaku kejahatan seksual yang semakin berkembang.

Untuk lebih jelasnya terkait Diskusi :

Klik disini

Related Posts

Menemukan Sisi Kreativitas dan Efektivitas Mahasiswa Melalui Ortom dan Ormawa

Fbhis.umsida.ac.id– Pengenalan Organisasi Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS)...

ALUMNI PRODI HUKUM LOLOS UPA

Alhamdulillah bertambah lagi alumni Prodi Hukum FBHIS UMSIDA yg menjadi...

Leave a Reply