Untuk membiasakan peserta praktikum dengan suasana dan atmosfer persidangan yang senyatanya terjadi di ruang-ruang sidang;
Untuk melatih peserta praktikum merancang, menyusun dan membuat kontrak/ perjanjian;
Untuk menjamin tercapainya pemahaman praktikal secara benar dan komprehensif dari proses praktikum yang dijalankan oleh peserta;
Untuk menjamin agar pelaksanaan praktikum mendapatkan arahan dan bimbingan yang tepat oleh lawyer yang telah ahli dan punya pengalaman berperkara dimuka pengadilan;
Untuk menjamin agar pelaksanaan praktikum mendapat arahan dan bimbingan yang tepat oleh notaris yang telah ahli dan punya pengalaman di bidang pembuatan kontrak atau perjanjian.