TATA TERTIB PRAKTIKUM
LABORATORIUM PRODI HUKUM
FAKULTAS BISNIS, HUKUM DAN ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO (UMSIDA)
- Praktikum dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
- Mahasiswa yang terlambat datang atau absent harus memberikan surat/bukti yang dapat dipercaya (surat dokter atau surat keterangan kerja dari perusahaan)
- Mahasiswa diperkenankan pindah kelompok/jam/hari praktikum dengan syarat mengkonfirmasi 1 minggu sebelum pelaksanakan praktikum melalui Koordinator Praktikum dan Laboran.
- Mahasiswa harus berbusana yang sopan dan rapi ( tidak diperkenankan memakai kaos Oblong dan Sandal atau sepatu sandal ) serta membawa kartu identitas diri ( kartu anggota ) selama praktikum.
- Praktikum dianggap selesai jika mahasiswa telah menyerahkan laporan sementara dan alat yang dipinjam dalam keadaan baik, bersih, dan rapi.
- Kerusakan alat yang dipinjam oleh mahasiswa menjadi tanggung jawab penuh kelompok mahasiswa yang bersangkutan.
- Selama praktikum berlangsung, mahasiswa dilarang merokok, makan, bergurau, bermain alat, menghidupkan Hand Phone, atau pun keluar masuk ruangan tanpa seijin dosen pembimbing/ asisten laboratorium.
- Setelah melakukan praktikum, mahasiswa harus membuat laporan sementara hasil pengamatan praktikum rangkap dua dan menyerahkan kepada dosen pembimbing/ asisten pada saat meninggalkan ruangan untuk ditanda tangani. (YANG NANTINYA DILAMPIRKAN DALAM LAPORAN AKHIR).
- Mahasiswa yang tidak melaksanakan 2 tahapan praktikum dinyatakan tidak lulus.
- Laporan akhir praktikum covernya menggunakan Standar Prodi dan laporan diserahkan 2 minggu setelah jadwal masing-masing kelompok.
- Apabila Laporan diserahkan lebih dari 2 minggu maka dinyatakan tidak lulus dan laporan paktikum diserahkan ke koordinator praktikum dan Laboran.
- Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus praktikum harus mengulang dijadwal praktikum berikutnya dengan membayar biaya praktikum yang telah ditentukan oleh Universitas melalui bank yang ditunjuk oleh UMSIDA.