Seminar Nasional ” Eksistensi Pancasila di tengah Distraksi Cita Kebangsaan”

Pada Rabu, 29 Juli 2020 dilaksanakan Seminar Nasional Prodi Hukum ” Eksistensi Pancasila Ditengah Distraksi Cita Kebangsaan”. Kegiatan Ini dilaksanakan secara online melalui apliasi zoom, yang menjadi narasumber pada kegiatan semnas adalah :

  1. Prof. Dr. Aidul Fitracia, SH., M.Hum (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY)
  2. Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH. (Ketua MK Periode 2013-2015)
  3. A. Riyadh UB., SH.,M.Si.,Ph.D (Dosen Prodi Hukum UMSIDA, Komite Eksekutif PSSI 2019-2021)
  4. Al-Khanif, SH.,MA.,LLM.,Ph.D (Ketua Serikat Pengajar HAM)

moderator adalah :

M. Tanzil Multazam, SH.,M.Kn. (Dosen Prodi Hukum, Ambasador Asia-Pasifik Crossref, DOAJ, Orchid)

Point-point materi :

Dr. Hamdan Zoelva,

  1. Salah pemaknaan dan penempatan Pancasila saat ini.
  2. Darul ahad, negara kesepakatan. Kesepakatan dalam pancasila. Akan menjadi probel bila pancasila dalam satu prespektif. Pancasila tidak bisa dipahamai hanya dalam tanggal 1 juni. Namun juga harus dilihat diskursus yang muncul sebelum tanggal 1 juni.
  1. Per-uu-an saat ini yang tidak sesuai dengan ruh dan semangat Pancasil
  2. Nampaknya dominasi partisan dalam sistem struktur, dan kultur politik.
  3. Pengabaian cvil society dalam penentuan kebijakan publik
  4. Pancasila masih jauh dari faktuil penyelenggaran negara kita.
  5. Keadilan sosial masih jauh dari harapan. Otokrasi ekonomi pada satu golongan atau kelompok.
  6. Kewajiban utama untuk mendrive/ mengarahkan itu adalah pemerintah.
  7. Pedoman pertama adalah prinsip negara yang berdasar Konstitusi. Tidak perlu dibuat Undang Undang sendiri untuk memaknai pancasila.
  8. Penafsiran selanjutnya baru dalam seluruh undang-undang yang ada.
  9. DPR sering mengabaikan suara rakyat.
  10. Contoh memutuskan kebijakan tanpa melibatkan civil society.
  11. Setiap RUU harus dicetak dan dikirim ke Civi Society
  12. Setaip sistem pemerintahan yang melaksanakan liberal, pasti dibiayai oleh kapitalis.

Ahmad Riyad

  1. Kita sebagai bangsa. Perjanjian harus ditepati. Yakni dalam hal ini Pancasila. Sebagai Darul ’Ahdi Wasy Syahadah
  2. Masing masing periode pemerintahan memiliki kebijakan masing-asing untuk menjaga ideologi pancasila.
  3. UU Pemilihan umum lebih condong tidak musywarah mufakat lagi.
  4. Omnibus Law yang sudah tidak sesuai dengan Semangat Pancasila
  5. dibutuhkan penguatan peran dan pemberian kewenangan kepada lembaga sebagai pengawal nilai nilai pancasila
  6. Dibutuhkan presiden yang kuat. Sehingga bisa mengawal pancasila. Selain MK yang berperan untuk mengawal undang-undang yang tidak memililiki nilai nilai pancasila

Prof. Aidul

  1. Kemandirian Peradilan. Sehingga ia lahir ketidak beperpihakan dalam menjalan tugasnya.
  2. Menegakkan hukum dan keadilan. Yang berawal dari penggalian nilai di masyarakat untuk memutus kan perkara, yang dmulai dari perilaku hakim yang profesional dan memperhatikan kode etik profesi.
  3. Peradilan berdasar pada Ketuhananan Yang Maha Esa. Tanggung jawab berdasar pada Ketuhahanan yang maha esa.
  4. Peradilan yang berdasar Pancasila, dan UUD NKRI tahun 1945.
  5. Integrated justice system berpotensi terdistraksi. Pejabata pEradilan, Hakim, Jaksa, Polisi, Lapas, serta advokat mediator.

Al Khanif

  1. Pancasila dianggap sebagai gelas yang kosong saat ini. sehingga Pemerintah otoritatif cenderung mencoba mengisi hal itu sesuai dengan persepsinya masing masing. Begitu juga masyarakat.
  2. Karena hal itulah maka mereka yang memiliki kekuasaan atau dekat dengan hukum yang bisa menafsir.
  3. Terutama dalam hal ini terkait penfsiran terkait hak asasi manusia yang tidak bisa lepas dari Pancasila.
  4. Recognizing living law, juga bagian dari Pansila, sehingga Hakim menemukan kebenaran dari hukum yang hidup di masyarakat
  5. Indonesia adalah Negara yang Sekuler yang religius.
  6. Pemahaman masyarakat terkait agama, melekat kuat sehingga mepengaruhi pemahaman terhadap sila sila khusus dalam pancasila.
  7. Kerap terjadi manipulasi terhadap Pancasila oleh Pemerintah otoritatif kapan pun rezimnya.

Pancasila ini harus kita rawat bersama. Sebagai masyarakat, langkah yang bisa kita tempuh adalah mulai dari lingkungan terdekat kita untuk menjalankan kehidupan sehari hari sesuai nilai nilai yang ada.

Download Materi :

Materi Prof Dr. Aidul F.,SH., M.Hum

Materi A. Riyadh UB, Ph.D

Materi Al-Khanif, SH., MA.,LLM.,Ph.D

Link Youtube Semnas :

Klik Disini 

Related Posts

Perkuat Argumentasi Hukum, Kader Komsay adakan kegiatan ini.

Pada Sabtu, 03 Juni 2023, IMM Komisariat Salahudin Al-Ayyubi Hukum...

Mahasiswa Hukum Raih Juara 3 Tingkat Nasional Foto Model

Selamat kepada saudara Febrian Semester 6 A1 sebagai Juara 3...

Kembangkan Softskill Mahasiswa, FBHIS Umsida Adakan Pelatihan Pengembangan Platform UGC

hukum.umsida.ac.id –  Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah...

Leave a Reply