Perjanjian Kerjasama FBHIS dengan Desa Durungbanjar Program MBKM Proyek di Desa

Pada Sabtu, 18 September 2021 dilakukan Perjanjian kerjasama antara Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dengan Desa Durungbanjar Kecamatang Candi Kabupaten Sidoarjo. Perjanjian Kerjasama antara FBHIS dengan Desa Durungbanjar adalah perjanjian kerjasama dalam kegiatan MBKM Proyek di desa dimana mahasiswa dari prodi hukum akan terjun ke masyarakat desa Durungbanjar untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dibangku perkuliahan ke masyarakat melalui sosialisasi terkait isu-isu hukum yang ada disekitar masyarakat guna memberikan wawasan hukum kepada masyarakat. Kegiatan MBKM Proyek di desa ini diberi nama MENDESAH ” MENjadi DEsa SAdar Hukum”.

Dalam MBKM Proyek di Desa mahasiswa akan mendirikan posko bantuan hukum yang mana akan ditempati oleh mahasiswa selama 3-4 bulan akan terjun ke desa guna mempelajari dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terkait Permasalahan hukum yang dihadapi. Perjanjian Kerjasama antara FBHIS dengan desa Durungbanjar merupakan pembukaan dari Kegiatan MBKM Proyek di Desa.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Dekan FBHIS Bapak Wisnu P. Setiyono, SE.,M.Si.,Ph.D beserta jajaran Struktural Prodi Hukum, Kepala Desa Durungbanjar beserta jajaran perangkat desa, serta mahasiswa Program MBKM Proyek di Desa.

Related Posts

Dua Mahasiswa Hukum FBHIS UMSIDA Lolos Jurnal Terindeks Scopus!! Gak Bahayaa Taa?

Alhamdulillah, dua mahasiswa hukum telah lolos jurnal terindeks scopus. Mahasiswa...

Leave a Reply