Dosen Prodi Hukum, Beri Kiat-kiat Amankan Data Pribadi Era Digital

hukum.umsida.ac.id – Mochammad Tanzil Multazam SH MKn sampaikan Digital Era: safeguarding data privasi dalam kegiatan Guest Lecture dengan mengusung tema “Personal Data Protection In Digital Era” yang diselenggarakan oleh Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang berlangsung di Aula KH Ahmad Dahlan Kampus 1, Rabu (05/04/2023).

Dosen Program Studi (Prodi) Hukum FBHIS Umsida itu menjelaskan terkait data pribadi yakni data yang menunjukkan data diri seseorang. “Penjelasan topik materi yang saya sampaikan adalah tantangan privasi data, kerangka hukum, teknologi peningkatan privasi, praktik terbaik untuk privasi data, mendidik dan memberdayakan pengguna,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyampaian pertama mengenai tantangan privasi data. “Penyebab utama rawanya pembobolan atau bocornya data pribadi adalah Pembuatan profil (Profiling), karena dari informasi tersebut sering kita lakukan di Sosial Media kita, sehingga dimungkin menjadi celah tindak kejahatan, bahkan saya sendiripun alamat rumah saya, tidak tercantum dalam sosial media, selalu saya arahkan di alamat kantor,” tuturnya.

Kedua ada yang namanya kerangka hukum, di Indonesia terdapat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). “Sempat di bahas pemateri sebelumnya, namun disini saya tekankan mengenai aturan specifi personal data, dan general personal data, artinya terdapat data general dan data spesifik, keduanya berpotensi kejahatan yang berbeda,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Dosen pengampu Hukum Cyber itu juga menjelaskan tips keamanan yang wajib dilakukan. “Kita lihat ponsel kita masing-masing, dalam pembatasan dunia maya, biasanya kita sering mengisi data pada pendaftaran suatu aplikasi, saran saya, jika bisa di palsu, maka palsulah data diri anda, terutama pada aplikasi gratis,” titahnya.

Terakhir, sesi penyampaian materi, Tanzil sedikit menyinggung teknologi baru yang mana mengupas mengenai Decentralized Identity (DID). “Tempat keamanan data probadi yang diterapkan pada Blockchain, karena keamanan sangat kuat, seperti transaksi crypto memakai encryption.

Ditulis : Muhammad Asrul Maulana

Related Posts

Kader Hukum Komsay Menggelar Forum Alumni untuk Membahas Gerakan IMM yang Berkemajuan

hukum.umsida.ac.id — Komisariat Salahuddin Al-Ayyubi (Komsay) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo...

Umsida Urus Pendaftaran BUMDesa Menjadi Badan Hukum, Lemujut Siap Menjadi Desa Wisata

hukum.umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) melakukan kegiatan pengabdian masyarakat...

Leave a Reply